20.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaHukrimPPKM Darurat, Polisi di Merak Woro-woro Tutup Tempat Makan Hingga Bubarkan Warga...

PPKM Darurat, Polisi di Merak Woro-woro Tutup Tempat Makan Hingga Bubarkan Warga Nongkrong

-

CILEGON, SSC – Polsek Pulomerak bersama Koramil Pulomerak turun ke jalan menegakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Penegakan aturan ini dilakukan tepat pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.

Kepolisian dan TNI memberlakukan PPKM Darurat dengan menyisir tempat keramaian dan warung/rumah makan yang ada di sekitar Terminal Terpadu Merak. Lewat pengeras suara mobil patroli, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkerumun agar membubarkan diri.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro yang turun langsung mensosialisasikan aturan terlihat mengingatkan kepada pemilik tempat makan untuk menutup aktivitas.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro meminta kepada pemilik rumah makan untuk menutup aktivitas dalam penerapan PPKM Darurat

Selain tempat makan, petugas kemudian menyisir tempat-tempat nongkrong di dalam Terminal Terpadu Merak. Warga yang terlihat tengah nongkrong langsung dibubarkan. Sejumlah warga yang juga ditemukan tidak menggunakan masker langsung diberikan hukuman push up.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, pihaknya dalam kegiatan tersebut menyampaikan sosialisasi tentang penerapan PPKM Darurat. Dalam penegakan aturan masih ditemukan masyarakat yang kesadarannya rendah dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk warung makan yang masih buka, kami meminta pengunjung yang sedang makan untuk segera menghabiskan dan segera membubarkan diri. Kemudian mengimbau kepada pemilik warung makan untuk tidak menerima pengunjung makan ditempat. Kalau bisa take away saja,” ujar Akbar.

Seorang warga di Terminal Terpadu Merak dihukum push up karena tidak menggunakan masker

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat dalam PPKM Darurat dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan untuk sama-sama memutus mata rantai Covid-19. Khusus kepada penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Merak melalui Terminal Merak juga diimbau dapat membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan menyeberang agar menyertakan hasil swab atau sertifikat vaksin dosis pertama. Kemudian kepada masyarakat agar mematuhi proses agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Sementara, Batuut Koramil Pulomerak, Peltu Suhendar menyatakan, Koramil dalam membantu polsek sedikitnya menurunkan sebanyak 4 personel. Pihaknya bersama polsek dan pemerintah setempat akan terus  mensosialisasikan PPKM Darurat untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Dalam kegiatan ini, kami bersama polsek membantu pemerintah akan melakukan terus menerus PPKM Darurat sehingga tercapai tujuan memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2