CILEGON, SSC – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cilegon akan diterapkan selama 18 hari mulai tanggal 3 sampai 21 Juli 2021. Bagi pelanggar yang nekad melanggar aturan maka akan disanksi tegas.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyatakan, dalam arahan yang disampaikan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah memerintahkan agar aparat di daerah dapat tegas menerapkan PPKM Darurat. Sikap tegas itu diminta tak terkecuali di Kota Cilegon, karena masyarakat saat petugas melakukan operasi yustisi kerap kali melanggar.
“(Diminta) jangan nego, laksanakan dan amankan. Sering kali, petugas-petugas kita yang melakukan razia yustisi justru dilawan justru dengan orang-orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” kata Kapolres kepada awak media usai Apel Gelar Pasukan Ops Covid-19 Kota Cilegon yang digelar di Halaman Depan Kantor Walikota Cilegon,” Jumat (2/7/2021).
Selain arahan pimpinan, kata Kapolres, arahan yang sama juga disampaikan Walikota Cilegon, Helldy Agustian agar partoli dilakukan dengan humanis. Untuk mengantisipasi timbulnya debat dengan masyarakat bahkan pelanggaran saat patroli, Polres Cilegon telah menyiapkan tim dokumentasi.
“Jika ada masyarakat yang membahayakan petugas saat melakukan patroli, pasal-pasal yang akan kita kenakan. Yaitu, Pasal KHUP 212, KHUP 216 dan Pasal KUHP 218 dengan ancaman hukuman 4 bulan hingga 1 tahun penjara,” sambung Kapolres.
Mantan Penyidik KPK ini menyatakan, PPKM Darurat harus benar-benar diterapkan mengingat patroli yang dilakukan oleh para petugas ini sangat beresiko.
“Jangan sampai petugas sudah capek-capek bekerja untuk rakyat dengan meninggalkan anak istri justru nyawanya terancam,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.
Diantaranya, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya ditutup untuk sementara. Kemudian, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan ditiadakan. Aktivitas operasional seperti pusat perbelanjaan/mal, pasar budaya dan Car Free Day sementara dihentikan.
Untuk jam operasional supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB. Operasional pasar tradisional dibatasi
mulai pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Untuk jam operasi restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan sejenis dibatasi mulai 10.00 WIB sampai 19.00 WIB. (Ully/Red)

