20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaHukrimHari Pertama PPKM Darurat, 50 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi di Cilegon

Hari Pertama PPKM Darurat, 50 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Hari pertama penerapan PPKM Darurat masih ditemukan masyarakat maupun tempat kuliner di Kota Cilegon melanggar protokol Covid-19. Dalam operasi yustisi gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Sabtu (3/7/2021) mulai pukul 00.00 WIB, tempat kuliner dan kafe kedapatan masih beroperasi dan pengunjung tidak menggunakan masker.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofyan Maksudi mengatakan, dalam operasi yustisi yang digelar di 11 titik di Kota Cilegon tercatat ada 50 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan PPKM Darurat.

“Semalam itu kami (petugas gabungan) menggelar razia tepat pada pukul 00.00 WIB. Kami razia di 11 titik lokasi. 11 titik ini diantaranya, pasar, samping kantor Dinas Satpol PP, Bonakarta, cafe-cafe, pedagang pecel lele dan JLS. 11 titik ini, kami mencatat ada 50 pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Sofyan kepada Selatsunda.com dikonfirmasi.

Sofyan menambahkan, jika banyak warung makan, kafe maupun tempat kuliner lainya masih buka diatas pukul 22.00 WIB. Meski begitu, para pelanggar prokes masih diberikan imbauan untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan.

“Malam kemarin, kita masih tahap sosialisasi, immbauan pendisplinan untuk mentaati aturan pada masa Penerapan PPKM Mikro Darurat. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggar prokes, akan langsung kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan,” tambahnya.

Sofyan mengaku, dalam razia tersebut, pihaknya mendapati pedagang yang berjualan miras (minuman keras) jenis kecut di JLS (Jalan Lingkar Selatan).

“Untuk di JLS, kami menemukan adanya pedagang menjual miras,” ujarnya.

Ia berharap, pelaku usaha dan seluruh masyarakat paham akan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Di mana PPKM darurat ini dilakukan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19.

“Kita ingin para pelaku usaha maupun masyarakat Cilegon dapat mendukung penerapan PPKM Darurat guna memutus penyebaran covid-19. Saya juga meminta masyarakat bisa mengikuti aturan pemerintah dengaj sama-sama mematuhi protokol kesehatan guna membuat Kota Cilegon keluar dari zona hijau dan kuning,” harapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen