20.1 C
New York
Minggu, Juni 28, 2026
BerandaHukrimTerungkap! Motif Pembunuhan Penjaga Tiket Pantai Marbella Anyer Karena Pelaku Dendam Dikeroyok

Terungkap! Motif Pembunuhan Penjaga Tiket Pantai Marbella Anyer Karena Pelaku Dendam Dikeroyok

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang menewaskan Penjaga Tiket Pantai Marbella Anyer, Jujut Armana (27) setelah menangkap tersangka, SA (33).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, SA dilatarbelakangi masalah dendam. Di mana sebelum kejadian pada Selasa, 5 Oktober 2021, tersangka dikeroyok oleh korban, kakak dan adik korban.

“Pelaku atau tersangka ini menurut pengakuannya setelah diperiksa dianiaya oleh korban. Tersangka menyimpan dendam, kemudian mempunyai niat untuk membalaskan dendam tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Nazarudin saat ekspos perkara kepada media di Mapolres Cilegon, Senin (19/10/2021).

“Jadi menurut pengakuan tersangka dikeroyok oleh korban, kakak dan adik korban,” sambungnya.

SA (33), Tersangka kasus pembunuhan penjaga tiket Pantai Marbella Anyer.

Karena dendam itu, tersangka pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekitar pukul 01.30 WIB mendatangi korban di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang yang ada di Pantai Marbella Anyer.

Disitu tersangka melakukan penusukan terhadap korban yang sedang tidur dengan sebilah pisau. Tersangka menikam ulu hati korban sebanyak 1 kali. Tidak hanya kepada korban, tersangka juga mengancam adik korban di lokasi. Namun aksinya dapat digagalkan saksi di lokasi.

“Setelah menikam, dicabut kembali, saat keluar, tersangka masih mengancam teman korban yang masih tidur. Ada upaya lagi kepada adik korban, namun bisa digagalkan saksi yang lain,” papar Kapolres.

Kata Kapolres, tersangka SA bukan hanya terlibat kasus pembunuhan di Anyer saja. SA merupakan residivis karena pernah tersangkut kasus pengeroyokan dan baru bebas dari penjara Maret lalu.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dipersangkakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 Undang-undang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2