CILEGON, SSC – Tim Jawara Polres Cilegon, menggagalkan aksi balap motor liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon yang dijadikan ajang perjudian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 pemuda.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (3/12/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Polisi selain mengamankan belasan pemuda yang diduga berjudi balap liar juga menyita 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Samapta Polres Cilegon Iptu Chairul Anam mengatakan, aksi balap liar sudah kerap meresahkan masyarakat. Pelaku pembalap liar selain melakukan aksi di jalan raya juga dijadikan ajang perjudian.
“Kami mendapat laporan jika balap motor liar ini sudah meresahkan warga,” kata Anam dikonfirmasi Selatsunda.com.
Ia menyatakan, pihaknya dari sejumlah sepeda motor yang disita menemukan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya.
Atas temuan tersebut, pemilik kendaraan diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mereka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 115 karena menganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Anam.
Dalam hal ini, Anam mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar terhindar dari tindakan yang dapat merugikan dan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti aksi balap liat tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara. Dan bagi orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya jangan sampai mengikuti balap liar karena akan membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” pungkasnya. (Ully/Red)

