CILEGON, SSC – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang di tempat dalam agenda pembuktian sertifikat sengketa Gedung Cilegon Plaza Mandiri, Kota Cilegon, Jumat (10/12/2021). Sidang di hadiri pemilik gedung sebagai pihak penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, pihak tergugat.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, sidang di tempat dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui Humas PN Serang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Ely Kusumastuti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, Kepala BPKAD Cilegon Dana Sujaksani, perwakilan Pemkab Serang, Petugas Satpol PP Kota Cilegon.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, pihkanya melakukan sidang ditempat memastikan objek sengketa di Gedung Cilegon Plaza Mandiri yang digugat oleh 12 pemilik ruko atas 17 bangunan ruko di sekitar CPM.
“Jadi hari ini kita hanya mencocokkan data. Apakah data itu sesuai apa yang didalilkan oleh para penggugat dalam objek sengketa. Ternyata ada. Tapi mungkin ada kekurangan tapi nanti kita lihat karena itu menyangkut materi pembuktiannya pokok perkaranya,” kata Uli Purnama kepada awak media usai melakukan sidang di tempat.
Ia menuturkan, gugatan perkara sengketa CPM berawal dari pihak pemilik ruko merasa dirugikan dengan perubahan status Hak Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah diklaim oleh Pemkot Cilegon jika Cilegon Plaza Mandiri merupakan aset milik Pemkot Cilegon sejak aset infrastruktur itu diserahkan Pemkab Serang. Menurut penggugat, sejak awal pembeliannya dari pengembang PT Genta Kumala sekitar tahun 1992 berstatus bangunan ruko yakni HGB Murni.
“Tadi saya cocokan data yang disampaikan oleh penggugat. Penggugat sampaikan ada 17 ruko dari 12 pemilik ruko. Ternyata ada 16. (Terdiri dari) 4 yang belum diajukan. Karena itu kami belum bisa sampia ikan hasilnya. Minggu berikutnya nanti kita akan langsung pemeriksaan pembuktian lanjutan dari penggugat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Rumbi Sitompul menuturkan, kliennya dikenakan biaya beban sewa bangunan oleh Pemkot Cilegon yang diakumulasi terhitung sejak status HGB berakhir pada Juni 2012 silam. PT Genta Kumala dan Direkturnya Herman Susilo digugat, berikut Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang menjadi pihak yang turut tergugat.
Hal itu dilakukan setelah adanya informasi bahwa Pemkot Cilegon akan mengenakan biaya sewa bangunan terhitung sejak masa HGB berakhir yakni pada 2012 silam.
“Berjalan waktu, tahun 2012 HGB nya berakhir. Sebelum berakhir klien kita ini berkeinginan dua, ada yang mau memperpanjang HGB, ada yang mau meningkatkan hak. Ternyata hal ini ditolak oleh BPN Kota Cilegon, tetapi tidak pernah diberitahu secara langsung, namun itu ditaruh di sertifikat ketika mau diperpanjang ditolak, setelah dikembalikan sertifikat asli di sana ditulis bahwa HGB di atas HPL. Artinya HGB klien kita ini di atas HPL, sedangkan HPL itu kan Hak Pengelolaan,” bebernya.
Lebih jauh, Rumbi mengungkapkan pada saat pembelian status HGB di atas HPL itu tidak pernah dimuat dalam Akta Jual Beli (AJB), sehingga para pemilik ruko mengira itu HGB murni dapat diperpanjang.
“Kalau mungkin dikasih tahu ini HGB di atas HPL mungkin klien kami gak beli. Gak dikasih tahunya sama pengembang. Bahkan sertifikatnya tidak ada ditulis, di AJB pun tidak ada. Jadi ini dianggap HGB murni yang dapat diperpanjang,” terangnya
“Tiba-tiba pada tahun 2012 dari mana datangnya BPN bilang itu di atas HPL, Kita tanya, kita menyurati BPN, menyurati Walikota, menyurati BPKAD sebagai yang mengutip PBB tak pernah dijawab. Sebenarnya mana, kalau ini HPL tunjukan dong dari awal,” sambungnya.
Rumbi menyampaikan, kliennya melakukan gugatan atas sengketa tersebut semata mata hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian hukum.
“Kita tidak menghambat kalau memang benar ini aset pemerintah silakan, tetapi jangan seperti itu caranya. Kita disuruh beli dengan cara yang baik dan benar di dalam hukum perdata, lalu kemudian dikatakan bahwa ini di atas HPL yang artinya tanah ini tanah negara. Bagaimana tanah negara, sedangkan itu HGB nya diterbitkan oleh BPN dengan sertifikat HGB murni. Makanya tadi kita tunjukan HGB itu semua,” pungkasnya. (Ully/Red)

