SERANG, SSC – Polres Pandeglang Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu seberat 23 kilogram di daerah Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, puluhan kilo sabu itu diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan dibungkus dalam kemasan Teh China.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlanysah mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 08 Maret 2022. Sedikitnya ada 7 orang pelaku berinisial HA (21), ES (27), AS (48), ISB (44), HD (35), SPM (51) dan AF (34) yang diringkus.
Awalnya, polisi menangkap pelaku HA, ES dan AS di dalam sebuah mobil yang sedang melintas di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur.
“Saat diamankan, terdapat dua koper besar mencurigakan, setelah dibuka berisi sabu dengan berat sekitar 23 kilogram,” ungkap Kapolres saat di Mapolda Banten, Rabu (09/03/2022).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pelaku, sabu diangkut menggunakan perahu nelayan dari pantai barat Sumatera. Kemudian berlabuh di tempat pelelangan ikan Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Lokasi penyelundupan sabu dan penangkapan para tersangka, sudah berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tempat habitat badak bercula satu hidup.
Setelah tiga pelaku ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Empat pelaku lainnya yakni ISB, HD, SPM dan AF akhirnya ditangkap.
“Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap empat tersangka lainnya. Total, ada tujuh tersangka yang diamankan,” bebernya.
Saat penangkapan, lanjut Kapolres, sabu itu dibungkus dalam kemasan teh warna hijau itu bermerk Guan Yingyang. Selain mengamankan sabu, polisi juga juga mendapati senjata air soft gun dari tangan pelaku.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ronald/Red)

