CILEGON, SSC – Pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemudik tak terkecuali calon penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, syarat dan ketentuan penumpang mudik Lebaran 2022 salah satunya melalui Pelabuhan Merak diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ia menyatakan, pada aturan tersebut, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menyertakan surat bebas covid-19 atau surat rapid test/PCR.
“Pertama kabar gembira untuk yang sudah vaksin booster, masyarakat yang sudah booster, tidak perlu pemeriksaan tes antigen atau PCR,” ujar Ongky ditemui di kantornya, Senin (11/4/2022).
Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua diwajibkan menyertakan surat negatif RT yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 1×24 jam atau PCR dengan sampel kurun waktu 3×24 jam. Sementara bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib menyertakan surat negatif RT-PCR dengan sampel kurun waktu 3×24 jam.
Ia mengimbau, calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua jika ingin menyeberang di Pelabuhan Merak agar dapat segera melakukan vaksinasi hingga vaksin booster, ditempat mereka tinggal. Hal itu disampaikan agar calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster dapat leluasa menyeberang tanpa pemeriksaan saat di Pelabuhan Merak.
“Waktu masih sempat sekarang ini. Jadi kalau yang mau nyeberang, baru vaksin satu kami minta vaksin kedua. Kemudian vaksin dua juga segera booster,” tuturnya.
“Meskipun pemesanan tiketnya sudah melalui sistem aplikasi ferizy dan pedulilindungi, tetap nanti saat pelaksanaan angkutan Lebaran akan tetap ada pengecekan secara random oleh instansi terkait,” terangnya.
Ongky mengatakan, pihaknya dalam mengantisipasi angkutan Lebaran tahun ini di Pelabuhan Merak menyediakan 3 pos pelayanan kesehatan. Pos itu didirikan di dermaga reguler yakni pos pelayanan di pintu masuk pelabuhan, pos di Dermaga 1 serta pos pelayanan di Dermaga Eksekutif. Kata Ongky, pos didirikan untuk penumpang yang mengalami gangguan kesehatan dalam perjalanan dan belum mendapatkan vaksinasi.
“Disitu kita akan membuka layanan pengobatan umum, terkait Covid-19, vaksinasi, emergency dan rujukan dengan ambulans,” terangnya. (Ronald/Red)

