20.1 C
New York
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar dari Transaksi Impor Anak...

Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp 113 Miliar dari Transaksi Impor Anak Usaha KS

-

CILEGON, Selatsunda.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 113 miliar. Penyelamatan uang negara ini terkait transaksi impor bahan baku baja bloom di PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK).

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, permasalahan transaksi impor ditindaklanjuti pihaknya atas permohonan pendapat hukum yang diajukan PT KBK.

Transaksi impor bahan baku baja bloom dari anak perusahaan PT Krakatau Steel ini terjadi pada awal 2022. Kala itu, PT KBK impor bloom ke PT Steel Resources Limited, perusahaan asal Yordania dengan metode pembayaran melalui Letter Of Credit (LC).

Selanjutnya pada 7 Febuari 2022, PT KBK membuka LC di Bank Negera Indonesia (BNI) untuk atas nama Steel Resources Ltd.

Pada tanggal 24 Maret 2022, PT KBK dan Steel Resources Ltd sepakat dengan harga baru USD 780 atau mencapai Rp 113 miliar dengan metode Cost and Freight (CFR). Di tanggal 25 Maret 2022, PT KBK dan Steel Resources Ltd melakukan penandatangan amandemen I.

Saat internal PT KBK melakukan penulusuran terdapat itikad buruk dari Steel Resources Ltd. PT KBK tidak mendapat informasi yang cukup tentang keberadaan bloom.

“PT. KBK tidak mendapatkan informasi cukup terkait keberadaan bloom misal apakah bloom tersebut sudah dimuat atau tidak dalam Kapal MV Best Voyager (pengengkut dan juga pergerakan Kapal MV Best Voyager dalam pantauan radar cukup mencurigakan,” ujar Ineke di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Selasa (6/9/2022).

PT KBK atas kecurigaan itu kemudian mengirim surat sebanyak 3 kali ke BNI Kota Cilegon berisi permohonan penundaan pembayaran LC ke PT Steel Resources Ltd.

“Karena pada 31 Mei 2022 pihak BNI menyatakan semua persyaratan dan dokumen telah dinyatakan lengkap dan akan segera mengirimkan pembayaran pembelian Bloom tersebut sebesar USD 780 atau Rp 113 miliar,” tambah Ineke.

Menindak lanjuti permasalahan tersebut, kata Ineke, Tim JPN Kejari Cilegon melakukan koordinasi intens dengan BNI Cilegon untuk melakukan Hold pembayaran atau menunda pembayaran atas pembelian baha baku bloom tersebut.

“Setelah dilakukan penundaan, Tim JPN Kejari Cilegon bersama-sama dengan pihak PT KBK dan pihak BNI Kota terus berkoordinasi terhadap langkah-langkah tepat yang diambil agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” terangnya.

BNI Cilegon kemudian atas permintaan PT KBK telah mengembalikan dana/uang milik PT KBK yang sebelumnya dilakukan proses Hold Atau penundaan.

“Atas keberhasilan penyelamatan keuangan negara, PT KBK telah memberikan penghargaan kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Cilegon,” tuturnya.

Senada dengan Ineke, Kasi Datun Kejari Kota Cilegon, Yan Aswari mengaku, dengan komunikasi intens yang dilakukan oleh Tim JPN Kejari Cilegon mampu menunda transkasi pembayaran dengan sistem LC tersebut.

“Kami (Kejari Kota Cilegon) akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 113 miliar usai kami minta pihak BNI untuk tidak melakukan transaksi ke PT Steel Resources Limited. Setelah kita kirim (surat), akhirnya transaksi tidak dilakukan oleh pihak BNI, sehingga tidak terjadi kerugian negara Rp 113 miliar,” tuturnya.

Masih kata Yan Aswari, pada 16 Juni 2022 lalu, PT KBK bisa membuka blokiran transaksi LC.

“Blokiran dibuka BNI pada tanggal 16 Juni 2022 dan Rp 113 miliar berhasil diselamatkan. Kalau transaksi dilanjutkan ini bisa jadi tindak pidana korupsi, dan banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen