CILEGON, Selatsunda.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Cilegon bersama Bapenda Banten dan Jasa Raharja Serang melakukan razia gabungan di Kawasan Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (21/9/2022). Razia menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas dan pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Kaur Bin Op Satlantas Polres Cilegon, Iptu Haris Munandar mengatakan, razia kali ini dilakukan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penilangan terhadap 90 pelanggar. Yakni dengan menyita 20 SIM, 47 STNK, 21 R2 dan 2 R4.
Sementara untuk pengendara yang menunggak pajak didapati 32 pengendara. Dari jumlah pengendara yang menunggak pajak, kata Haris, diarahkan untuk langsung membayar pajak pada mobil samsat keliling yang disediakan di lokasi. Sementara yang belum membayar diberi surat pernyataan kesanggupan membayar pajak.
“Diantara yang 32 pengendara yang belum bayar pajak, ada yang membayar pajak disini di mobil Samling Bappenda dan kemudian mereka dikasih surat pernyataan untuk membayar pajak,” ujarnya saat dilokasi.
Ia menyatakan, pengendara yang belum membayar pajak dominan kendaraan R2. Mereka banyak beralasan lupa membayar.
“Dominan roda dua. Alasan mereka beragam, ada yang STNK digadaikan saat bayar pajak jadi kesulitan. Kemudian ada juga yang mungkin lupa, ada juga yang (pajak) mati tidak uang untuk membayar,” tuturnya.
Haris menerangkan, razia gabungan yang dilakukan sebagai bentuk upaya pihaknya kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas. Begitu juga pengendara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. (Ronald/Red)

