20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPeristiwaBejat! Ayah di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bejat! Ayah di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

-

CILEGON, SSC – Pria inisial AS, warga di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon harus mendekam di jeruji besi. Pria berusia 45 tahun ini harus berurusan dengan polisi diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, aksi bejat ayah kepada anak kandung ini terjadi selama 6 bulan. Hal itu terjadi sejak ibu korban meninggalkan pelaku dan korban dari rumah.

“Kejadian pencabulan terjadi sejak Juli 2022 sampai 18 Desember 2022 silam. Ibu korban sejak Maret 2022 silam, memang sudah tidak tinggal di rumah bersama korban dan pelaku,” kata Kasat Reskirm kepada Selatsunda.com, Kamis (12/1/2023).

Nandar menambahkan, kala itu pelaku melakukan aksi cabulnya saat korban sedang tertidur. Pelaku masuk ke kamar korban, lalu merayu untuk pindah ke kamarnya. Setelah pindah ke kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku AS berkata jangan berisik nanti ketahuan kedenger orang, kemudian berkata lagi kamu tuh mirip sama mama kamu, setelah itu pelaku melakukan perbuatan keji itu kepada korban,” tambah Nandar.

Nandar menjelaskan, aksi pencabulan terus dilakukan oleh pelaku dengan mengizinkan korban main hingga larut malam dengan iming-iming imbalan.

Nandar melanjutkan, Pelaku AS atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen