20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
BerandaPeristiwaKPU Tetapkan 4 Dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024, Ini Daerah...

KPU Tetapkan 4 Dapil di Kota Cilegon pada Pemilu 2024, Ini Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursinya

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tengah melakukan sejumlah tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Salah satunya terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada partai politik setelah KPU RI menetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Cilegon.

“Saat ini kita sedang konsen sosialisasi karena KPU sudah menetapkan dapil di Kota Cilegon. Kita sudah sosialisasikan PKPU Nomor 6 tentang penetapan dapil kepada partai politik,” ungkap Irfan dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Irfan menyatakan, dari penetapan tersebut terdapat 4 daerah pemilihan (dapil) yang ditetapkan di Kota Cilegon. Sementara untuk jumlah alokasi kursi yang ditetapkan sebanyak 40 kursi.

Menurutnya, jumlah dapil dan alokasi kursi masih sama dengan Pemilu 2019 lalu. Hanya saja saat ini penomoran dapil berubah.

“Perubahannya hanya terkait dengan pengurutan nomor dapil saja. Kalau dulu dapil dimulai dari Cilegon-Cibeber, untuk saat ini Dapil 1 itu di mulai dari Jombang-Purwakarta, Dapil 2 Cilegon-Cibeber. Dapil 3 Ciwandan-Citangkil dan dapil 4 Grogol-Pulomerak,” tuturnya.

“Jadi (perubahan nomor) tidak terlalu siginfikan berpengaruh, Hanya saja berubah nama, semula dapil 4 sekarang jadi dapil 1,” sambungnya.

Selain tengah melakukan sosialisasi tentang dapil dan alokasi kursi DPRD, kata Irfan, KPU juga tengah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

“Coklit sudah selesai semua. Paska coklit saat ini sedang dalam proses pengunggahan data untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS),” ujarnya.

Lanjut Irfan, KPU juga saat ini sedang mempersiapkan regulasi terkait tahapan pencalonan anggota legislatif. Menurutnya regulasi tersebut nantinya akan dijadikan acuan dasar hukum bagi pihaknya. Begitupun bagi partai politik nantinya juga dapat mendaftarkan calon anggota legislatifnya sesuai aturan yang berlaku.

“Persiapan KPU sampai saat ini kita masih mempersiapkan kerangka hukum dari KPU RI yang nanti akan kita sosialisasikan sebagai guidance untuk tahapan pencalonan. Karena sampai saat ini terkait Per KPU terkait pencalonan yang terbaru belum keluar dan juknis pencalonan dalam hal ini legislatif belum keluar. Mungkin 1 atau 2 minggu ini sudah keluar, sehingga bisa langsung kita sosialiasikan. Sehingga parpol bisa mempersiapkan calon-calonnya untuk pencalonan sesuai regulasi yang kita tetapkan,” terangnya.

Untuk diketahui, Jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 diantaranya :

  1. Dapil 1 Jombang-Purwakarta dengan alokasi 10 Kursi
  2. Dapil 2 Cilegon-Cibeber dengan alokasi 10 Kursi
  3. Dapil 3 Citangkil-Siwandan dengan alokasi 12 Kursi
  4. Dapil 4 Pulomerak-Grogol dengan alokasi 8 Kursi

(Ronald/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.
- Advertisment -DEWAN 2