CILEGON, SSC – Satgas Gakkum Polres Cilegon mengamankan tiga juru parkir (jukir) yang memungut parikir di wilayah wisata Pantai Anyer. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfatkan trotoar untuk dijadikan tempat parkir.
Kasat Reskirm Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengatakan, ketiga jukir yang diamankan ini berisial MI (35) warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, SHE (41) warga Jombang Kali, Kecamatan Jombang dan DS (51) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer.
Kasat Reskrim Nandar menyatakan, ketiga jukir menarik tarif hingga Rp 10 ribu kepada para wisatawan di Jalan Raya Anyer Bandulu, atau sebrang Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,. Ketiganya diamankan pada Minggu (23/4/2023).
“Ketiga jukir kita amankan di 2 titik parkir di depan Hotel Marbela, Anyer yang berstatus Jalan Fasilitas Umum Milik Pemerintah, dengan fungsi untuk pejalan kaki,” kata Nandar dikonfirmasi Selatsunda.com, Senin (24/4/2023).
Nandar menambahkan, dari pengakuan ketiga jukir ini, mereka sudah menjalankan aksinya tersebut selama 2 bulan. Ketiga jukir tersebut menarik retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu per kendaraan.
“Belum ditemukan fakta-fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” tambah Kasat.
Nandar menjelaskan, selain mengamankan ketiga jukir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lembar tiket parkir dan uang hasil pungutan parkir.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan ketiga jukir, 39 tiket parkir Bapa Aning dan uang tunai Rp 320 ribu. 64 lembar tiket parkir KR dan uang tunai sebesar Rp 714 ribu,” beber Nandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kata Nandar, pelaku dipersangkakan dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Kabupaten Serang. (Ully/Red)

