CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (22/7/2025).
Barang bukti jenis ribuan bungkus rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, serta sejumlah varian narkotika yang terdiri dari sabu-sabu dan tembakau gorilla dengan cara diblender. Bahkan, berbagai jenis handpone juga ikut dimusnahkan dengan cara di rusak dengan menggunakan palu.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, barang bukti rokok tanpa cukai didapatkan berdasarkan hasil penanganan perkara yang dilakukan oleh Bea Cukai Merak. BB yang berhasil ditemukan oleh Bea Cukai berupa, 780 karton atau sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perkara dominan di Cilegon, diikuti oleh kasus narkoba.
“Rokok ini berasal dari wilayah Jawa yang hendak melintas ke Sumatera. Nilai barangnya mencapai sekitar Rp17 miliar, dan kerugian negara akibat tidak adanya cukai mencapai Rp11,9 miliar,” jelasnya.
Walikota Cilegon, Robinsar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terimakasihnya kepada Kejari atas langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di Kota Cilegon.
“Semoga sinergi antarinstansi terus terjaga untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Robinsar. (Ully/Red)

