CILEGON, SSC – Tatang Muftadi mengundurkan diri dari jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Cilegon Mandiri. Pengunduran diri Tatang diketahui dari adanya surat yang ditujukan kepada Walikota Cilegon Robinsar.
Dalam surat itu, Tatang menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Dewan Pengawas Perumda Cilegon Mandiri sejak tanggal 1 Oktober 2025.
Selatsunda,com coba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Tatang Muftadi. Mantan Asda I itu membenarkan telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Walikota Robinsar.
Tatang menyatakan, mengundurkan diri karena ingin mengabdi di pondok pesantren yang telah didirikannya sjak 2016 silam.
“Jadi itinya bahwa saya itu ingin pengabdian. Saya kan 2016 mendirikan pondok pesantren, jadi ingin pengabdian dan fokus di pendidikan,” ujar Tantang.
Surat pengunduran diirinya telah diserahkan kepada Walikota Robinsar yang disaksikan Staf ahli Walikota, Aziz Setia Ade, Kemarin (16/9/2025).
“Intinya saya sudah sampaikan kepada Pak Walikota disaksikan Pak Aziz. Tetapi saya disitu sampai 1 Oktorber,” ucapnya.
Ia menyatakan, meski masa jabatannya sebagai Dewan Pengawas Perumda Cilegon Mandiri berakhir hingga 1 Agustus 2028. Tatang memutuskan mengundurkan diri saat ini karena ingin konsentrasi di dunia pendidikan.
“Karena pertimbangan tadi itu (mengabdi di pendidikan) dan juga karena sudah faktor usia. Kita sudah berumur, sudah usia, jadi kita ingin mengabdikan ke pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Ihwan Kurniawan membenarkan adanya surat tembusan kepadanya terkait pengunduran diri Tatang Muftadi dari jabatan Dewan Pengawas.
“Memang benar beliau itu mau fokus ke pondok pesantren. Kalau bagi beliau, faktor fisik dan segala macam. Jadi beliau mau fokus ke pondok pesantren,” terangnya.
Resminya dalam surat itu, kata Ihwan, Tatang mengundurkan diri per tanggal 1 oktober 2025.
“Pengunduran resminya, kalau tidak salah per tanggal 1 oktober, saya dapat tebusannya itu. Beliau mau konsentrasi ke pondok pesantren,” pungkasnya. (Ronald/Red)

