20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
Beranda Peristiwa Masa Berlaku Assessment Habis, Sejumlah Eselon II Kota Cilegon Jalani Asesment Ulang

Masa Berlaku Assessment Habis, Sejumlah Eselon II Kota Cilegon Jalani Asesment Ulang

0
220

CILEGON, SSC – Ada sebanyak sembilan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang hasil assement-nya habis masa berlakunya. Kesembilan pejabat eselon II itu, saat ini  menjalani assemen ulang yang digelar di Gedung Assesment Center milik BKPSDM Cilegon, Kamis (12/2/2026).

“Bahwa asesmen ini bukan merupakan uji kompetensi untuk rotasi, melainkan pembaruan data potensi dan kompetensi ASN yang wajib dilakukan setiap tiga tahun sekali,” ujar Walikota Cilegon, Robinsar.

Senada dengan Robinsar, Kepala BKSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan, berdasarkan aturan BKN, setiap pejabat harus menjalani asesmen berkala untuk memotret kompetensi terkini. Jika sudah melewati batas tiga tahun, maka nilai kompetensi di aplikasi BKN akan dianggap nol.

“Mereka yang ikut hari ini adalah yang asesmen sebelumnya dilakukan pada tahun 2022, jadi masa berlakunya sudah habis. Total ada 18 orang pejabat eselon II yang nilainya sudah kedaluwarsa, namun hari ini baru 9 orang yang bisa ikut karena menyesuaikan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Joko menambahkan, sembilan pejabat yang mengikuti asesmen, yakni, Asda I Setda Kota Cilegon, Mahmudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, Asda II Setda Kota Cilegon, Syafrudin, Asda II Setda Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Kepala Dinas Perindag Hendi, Plt Sekda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, Kepala Dinas Perhubungan, Heri Mardiana, Kepala Dinas Perhubungan Suheri, dan Staf Ahli Walikota Cilegon, Panca N Widodo.

“Assesmen kita (BKSDM) bagi secara 2 tahap. Di mana, tahap kedua, akan disusul dengan 9 pejabat yang belum melakukan assemen. Di karenakan ketersediaan anggaran. Namun, terdapat pengecualian bagi pejabat yang akan memasuki masa pensiun,” paparnya.

“Pejabat yang menyisakan masa kerja kurang dari satu tahun menjelang pensiun tidak diwajibkan mengikuti asesmen. Pejabat yang akan masuk masa pensiun tahun depan itu, ada Kepala Dinas Kesehatan Cilegon, drg Ratih Purnamasari dan Kepala Dinas Perpustakaan, Ismatullah,” urai Joko. (Ully/Red)