20.1 C
New York
Rabu, Maret 11, 2026
Beranda Peristiwa Komisi II DPRD Soroti Dampak Kesehatan Pasca Keluar Gas Orange PT Vopak...

Komisi II DPRD Soroti Dampak Kesehatan Pasca Keluar Gas Orange PT Vopak Merak

0
215

CILEGON, SSC  – Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Vopak Terminal Merak yang digelar di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Kamis (12/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy secara tegas meminta pihak manajemen PT Vopak untuk tidak lepas tangan terhadap para korban pasca insiden gas kimia berwarna orange yang keluar dari perusahaan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban terdampak paparan zat kimia tersebut.

“Saya ketua Komisi II DPRD mendesak PT Vopak untuk tidak lepas tangan setelah korban keluar dari rumah sakit. Pihak perushaan wajib dan harus melakukan pemantauan kesehatan secara berkala kepada korban,” kata Fauzi Desviandy ditemui di DPRD Cilegon, Kamis (12/2/2026).

Kata Fauji, zat kimia  yang dihirup oleh masyarakat merupakan zat kimia yang sangat berbahaya. Karena itu, manajemen PT Vopak harus benar-benar memastikan warga yang terdampak sembuh.

Selain memperhatikan kesehatan warga, Fauzi juga mendesak agar PT Vopak, memastikan aspek ketenagakerjaan, meski pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada di bawah kewenangan provinsi.

“Perusahaan harus mengevaluasi total prosedur keamanan kerja untuk mencegah kelalaian serupa, rekrutmen tenaga kerja pun harus benar-benar warga asli Cilegon dan proses rekrutmen dilakukan secara proporsional dan wajib berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Fauji.

Politisi muda Partai Gerindra ini pun mengaku kecewa jika PT Vopak masih sangat minimn dalam melakukan edukasi kebencanaan bagi warga sekitar. Ini dilihat dari kegiatan sosialisasi terkahir kalinya dilakukan pada tiga tahun lalu.

“Masyarakat di kawasan industri wajib memiliki skill bertahan hidup. Mereka harus tahu arah evakuasi dan penanganan awal, seperti menggunakan kain basah untuk menutup pernapasan saat terjadi kebocoran gas. Ini yang selama ini terabaikan,” ujarnya.

Terkait langkah hukum, DPRD menyerahkan sepenuhnya kajian dugaan kelalaian pidana maupun perdata kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, Komisi II menegaskan akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang aman terpenuhi secara maksimal.

Ia berharap Pemkot Cilegon dan perusahaan segera membangun infrastruktur penanganan bencana industri yang lebih terintegrasi untuk meminimalkan risiko di masa depan. (Ully/Red)