
CILEGON, SSC – Pemerintahan Kota Cilegon mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski Pemkot Cilegon mendapat WTP namun BPK menemukan sejumlah temuan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya bersyukur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2025 dengan opini WTP.
Meski demikian masih terdapat sejumlah catatan yang ditekankan oleh BPK. Salah satunya catatan atau temuan itu terkait masih adanya aset yang belum bersertifikat.
“Yang lebih ditekankan atau digaris bawahi terkait dengan aset, pengelolaan aset. Aset yang dimiliki Pemkot Cilegon belum tersertifikat,” ujar Aziz ditemui usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pemkot Cilegon, Rabu (3/6/2026).
Saat ini dalam mengurus aset yang belum bersertifikat, kata Aziz, Pemkot terus mendata dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon.
“Memang saat ini kita sedang melakukan pendataan aset yang belum bersertifikat, koordinasi dengan BPN, untuk dilakukan persertifikatan,”sambungnya.
Selain pensertifikatan aset, kata Aziz, penekanan dari BPK soal aset lainnya juga menyangkut status sejumlah kantor yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon. Temuan itu terkait dengan masih adanya Kantor Pemkot yang menggunakan lahan milik PT Krakatau Steel.
Karena catatan ini menjadi atensi BPK maka pihaknya akan segera menindak lanjutinya.
“Termasuk ada beberapa catatan juga penempatan kantor di lingkungan Kota Cilegon yang mengunakan lahan KS,” ucapnya.
“Karena ini sudah menjadi atensi juga setelah laporan dari BPK, rekomendasiya, kita akan tidak lanjuti dan akan koordinasi dengan dengan PT Krakatau Steel terkait dengan statusnya, dan mekanesminya seperti apa. Nah tentunya kita harus menyesuaikan dengan arahan dan rekomendasi dari BPK,” paparnya.
Selain temuan soal aset, kata Aziz, juga menyinggung temuan lainnya. Yakni adanya temuan kelebihan bayar pada sejumlah pekerjaan fisik diantaranya yang ada di Dinas PUTR dan RSUD Cilegon. Aziz mengungkapkan, meski terdapat temuan kelebihan bayar namun jumlahnya berkurang dibanding tahun sebelumnya atau tidak begitu signifikan.
“Yang lainnya, ada beberapa temuan temuan kelebihan bayar. Alhamdulillah dari isi jumlah makin berkurang, artinya kelebihan bayar terkait pekerjaan pekerjaan oleh pihak ketiga baik di dinas PU, rumah sakit, ini bisa kita minimalisir. Alahadulullah, Ini nilainya tidak terlalu siginfikan,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh temuan dapat diselesaikan OPD selama 60 hari sejak LHP BPK diserahkan.
“Mudah-mudahan ini sebelum 60 hari, kita bisa tindak lanjuti,” pungkasnya. (Ronald/Red)




