CILEGON, SSC – Lantaran mengacuhkan imbauan dari pemerintah, puluhan lapak pedagang di Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon kembali dirobohkan oleh petugas gabungan. Pembongkaran yang melibatkan Dinas Satpol PP dan kepolisian setempat turut dihadiri Sekretaris Diserindag Kota Cilegon Bayu Pratanagama, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tatat Ruang dan Kepala UPT Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Dani Rachmat, Rabu (8/4/2020).
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menyatakan, para pedagang di Pagebangan telah menyalahi aturan dengan tidak mengindahkan aturan dan instruksi Walikota Cilegon berjualan di tempat yang tidak semestinya.
“Sudah berulang kali kami sampaikan secara halus kepada pedagang untuk tidak kembali berjualan di sini (dekat rel kereta api). Bukanya mematuhi aturan pemerintah untuk berjualan di tempat semestinya, justru pedagang jualan di trotar yang tidak layak digunakan untuk berjualan,” kata Juhadi.
Menurut Juhadi, Disperindag sebenarnya telah menyiapkan lapak di Pasar Blok F untuk pedagang. Namun justru lebih memilih berjualan bahu jalan.
“Padahal kan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Cilegon sudah menempatkan mereka ini di Pasar Blok F. Tetapi tetap aja mereka berjualan di situ. Karena kondisi ini, kami, memasang spanduk larangan berjualan agar mereka harus berjualan tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Sementara itu, Seketaris Disperindag Kota Cilegon, Bayu Pratanagama mengungkapkan, jika pihaknya telah menyiapkan tempat/lokasi berdagang untuk para pedagang agar tidak kembali berjualan di Pagebangan. Akan tetapi, pedagang malah meminta keringanan agar pembongkaran tersebut dilakuka usai Lebaran.
“Sudah kami (Disperindag,red) siapkan tempat di sana (Pasar Blok F) untuk berjualan. Tapi tidak diindahkan oleh mereka. Ketika tadi kami bongkar, pedagang kembali meminta keringanan tunggu hingga lebaran ini. Dan kami rasa, kami pun sudah melakukan langkah-langkah agar mereka berjualan di tempat yang sudah dipersiapakan,” papar Bayu.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan ke pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan karena merupakan lahan negara. Untuk ketegasan itu, disperindag telah berkoordinasi dengan DPUTR segera memasang tanda larangan agar pedagang tidak berjualan.
“Kami sudah koordinasi kepada pihak PU agar trotoar yang digunakan pedagang cepat dibangun. Untuk memberikan rasa jera kepada pedagang, kami bersmaa pihak PU memberikan tanda-tanda tanah negara dan tanah milik pemilik toko yang boleh dan tidak boleh digunakan pedagang untuk berjualan,” lanjut Bayu.
Disinggung ada keluhan pedagang mengenai harga sewa lapak di Pasar Blok F mahal, Ia pun menepisnya. Harga sewa sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau menurut standar pedagang ikan, lapak tersebut sudah standar. Rp 450 ribu per bulan. Harga itu pun sudah diatur juga oleh Peraturan Walikota Cilegon tentang pemanfaatan aset. Jadi pedagang, jangan dulu jualan yang berlebihan. Karena rezeki itu kan Allah yang atur,” pungkasnya. (Ully/Red)

