CILEGON, SSC – Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah melimpahkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRSCM tahun 2017 sampai 2021. 4 tersangka ini dijadwalkan akan disidangkan pada 31 Agustus 2022.
Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah melimpahkan berkas perkara korupsi kepada 4 tersangka IS, TT, NN dan MM ke PN Serang pada Senin (22/8/2022) kemarin.
“Iyah benar sudah. Pada senin lalu, Tim Jaksa Penuntu Umum Kejari Cilegon telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara dengan dakwaan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT BPRSCM sejak tahun 2017-2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.14.689.973.389,” kata Atik terkonfirmasi,” Rabu (24/8/2022).
Atik menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Belum ada kepastian kapan jadwal sidangnya. Tapi yang jelas, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tambah Atik.
Sementara itu, Humas PN Serang, Uli Purnama menuturkan, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan tim penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Sudah dilimpahkan sejak Senin (22/8/2022) kemarin dari Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon ke PN Serang dan akan mulai disidangkan pada Rabu (31/8/2022),” ujar Uli.
Bahkan, kata Uli, pimpinan PN Serang telah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan pada perkara tersebut.
“Sudah masuk (berkasnya), pimpinan juga sudah menunjuk hakimnya Pak Atep Sopandi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara di salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut sejak Rabu (13/4/2022) lalu. Mereka antara lain yakni IS, Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum yang juga merangkap sebagai Komite Pembiayaan, TT sebagai Manager Marketing dan Komite Pembiayaan, serta dua orang Staf Marketing yang berinisial NN dan MM. (Ully/red).

