CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 11 pelaku tindak pidana perjudian di 3 lokasi berbeda yaitu, Kecamatan Jombang, Kecamatan Anyer dan Kecamatan Puloampel. 11 pelaku judi berinisial W, S, SA, M, D, H, W, S, SA, M dan D.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penangkapan kesebelas tersangka ini atas adanya 3 laporan polisi yang pertama pada 4 Agustus 2022 lalu menamgkap tersangka yaitu, W, S dan SA ditangkap di Kecamatan Jombang.
Kemudian tanggal 20 Agustus lalu menangkap 3 tersangka berinisial M,D, H yang berhasil ditangkap di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan pada 21 Agustus 2022 lalu menangkap 5 tersangka W, S, SA, M dan D.
“Ini ada 3 laporan polisi. Laporan pertama di tanggal 4 Agustus, tanggal 20 Agustus dan 21 Agustus lalu,” Kapolres,” Rabu (24/8/2022).
Kapolres menambahkan, ketiga kasus perjudian ini, 2 kasus perjudian online dan 1 penjudian konvensional.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas mulai dari Rp 724.000 di lokasi Kecamatan Jombang, uang tunai sebesar Rp 112.000 di wilayah Kecamatan Anyer dan barang bukti uang tunai Rp 2,1 juta di wilayah Kecamatan Puloampel,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochammad Nandar mengungkapkan, 5 pelaku (W, S, SA, M dan D) sempat kabur saat petugas akan menangkap. Namun, aksi pelaku sempat dihentikan petugas.
“Untuk judi remi para tersangka sempat upaya kabur namun berhasil kami hentikan,” ujar Nandar.
Lanjut Nandar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 11 pelaku dikenakan pasal 303 KHUP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Untuk web situs judi online kemungkinan berada di luar Kota Cilegon. Saat ini kami sedang dalami web dan situs judi online melalui Cyber Polda Banten,” katanya. (Ully/red).

