20.1 C
New York
Sabtu, Agustus 22, 2026
BerandaPemerintahanAwas, Warga Cilegon Tolak di Vaksin Covid-19 Bisa Dipindana

Awas, Warga Cilegon Tolak di Vaksin Covid-19 Bisa Dipindana

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang menolak untuk vaksin Covid-19 (virus corona). Sanki tegas ini berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Penerapan sanksi pidana dan denda Rp 100 juta ini akan terutang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang akan disahkan pada rapat paripurna Persetujuan Penetapan Atas Rancangan Perda (Peraturan Daerah) yang akan ditetapkan pada, Senin (21/12/2020) di Gedung DPRD Kota Cilegon.

Kasubag Fasilitasi Produk Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Cilegon, Pribadi Setyawan mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang  Kekarantinaan Kesehatan.

“Barang siapa yang menolak untuk dilakukam vaksin covid-19, meninggalkan ruang isolasi kami, mengambil jenazah pasien covid, memalsukan hasil test dan pelanggaran lain yang menganggu penanganan covid-19 di Kota Cilegon akan langsung di pidana paling lambat 1 tahun dan denda 10,” kata Pribadi kepada Selatsunda.com,” Senin (21/12/2020).

Ia menjelaskan, sanki pidana dan denda Rp 100 juta ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan oleh DPRD Cilegon pada hari ini dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dari pusat kan informasinya vaksin akan dibagi-bagi ke seluruh Indonesia. Jadi kami mengharapkan warga Cilegon mengikuti aturan pemerintah untuk di bisa di vaksin covid-19. Vaksin ini upaya untuk mencegah penularan pademi covid-19,” jelasnya. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2