SERANG, SSC – Guna menjaga dan memelihara kestabilan mata uang rupiah, Bank Indonesia (BI) Banten bersama dengan Polda Banten, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar penertiban terhadap Kegiatan UsahaPenukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) tanpa izin di Banten. Penertiban ini dilakukan guna mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat.
Kepala Perwakilan BI Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, kerjasama yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama aparat kepolisian ini sebagai bentuk upaya dalam mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
“Sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, bekerjasama dengan Polda Banten dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin BI Banten,” ungkap Erwin, melalui press rilis yang diterima Selatsunda.com, Jumat (27/9/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan data BI Banten selama 2018 dan 2019 ada 23 badan usaha yang tak berizin di seluruh wilayah Banten seperti wilayah kota/Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Cilegon. Delapan diantaranya telah ditertibkan.
“Dari total 23 penertiban KUPVA BB tidak berizin sebanyak 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 (dua) toko emas, 1 (satu) tour and travel merangkap money changer dan 5 (lima) money changer,” tambahnya.
Dia menerangkan, penanganan KUPVA BB tidak berizin ini merupakan prioritas utama BI dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara. Maka dari itu, penertiban ini dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
“Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan,” katanya.
Ia menghimbau, kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA BB berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yag bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Saya dihimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat melalui call center BI 131 atau telp.0254-223788 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin,” himbaunya.
Perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa ciri-ciri KUPVA berizin memiliki logo, sertifikat, dan papan authorized money changer yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal pemberian izin usaha dari Bank Indonesia. (Ully/Red)

