20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Ayah Korban Saat Rekonstruksi di BBS Cilegon, Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan...

Ayah Korban Saat Rekonstruksi di BBS Cilegon, Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

0
406
Ayah Korban, Maman Suherman saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anaknya di Kompleks BBS, Kota Cilegon, Senin (15/1/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kepolisian Resor Kota Cilegon melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan anak Politisi PKS inisial A (9) di Kompleks BBS, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon yang menyeret HA sebagai tersangka. Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (15/1/2026) dilakukan sebanyak 36 adegan.

Pantauan wartawan Selatsunda.com di lapangan sekitar pukul 13.00 WIB, rekonstruksi dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Awak media tampak hanya dapat meliput pada batas garis polisi yang dipasang.

Tampak tersangka datang dengan dibawa dengan menggunakan ambulans.

Usai rekonstruksi, Ayah Korban, Maman Suherman bersedia diwawancara di lokasi. Maman mengatakan, tersangka semestinya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keluarga meminta agar tersangka dihukum mati.

“Harusnya berencana. Penetapan harus berencana, yach hukuman mati. Ngga masalah,” ujar Maman kepada media.

Ia menyatakan, tinggal bagaimana nanti kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejari Cilegon.

“Tinggal bagaimana berita acara yang dibuat kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan saja,” sambung Maman.

Diketahui, Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan KUHAP baru. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, KUHP nomor 01 tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang di dahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak.

Terkait hal ini Maman menyatakan, keluarga meminta agar  tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kita mintanya yang pasal berencana,” terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran kronologi secara utuh tindak pidana pembunuhan itu terjadi.

“Rekonstruksi ini adalah untuk konfirmasi kita kepada jaksa bagaimana rekonstruksi, bagamaiana menjalani tindak pidana dari awal sampai akhir, seterang-terangnya. Karena memang faktanya seperti itu,” ujarnya.

Kasatreskrim Yoga mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 36 adegan. Ia menyatakan rekonstruksi sesuai dengan dengan keterangan tersangka.

“Adegan tadi ada 36 adegan,” ucapnya.

“Tidak ada (fakta baru), sesuai dengan keterangan semua,” sambung Yoga. (Ronald/Red)