Pelaku pencurian inisial R diamankan Polsek Cilegon karena kepergok mencuri barang majikannya, Selasa (10/12/2019). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pegawai Ayam Geprek berinisial R harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga mencuri barang majikannya. Pria berusia 29 tahun ini mencuri peralatan martabak milik majikannya di Ruko Ayam Geprek, Lingkungan Sukmajaya, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, tempat dia tinggal.

Aksi pelaku awalnya bermula saat pertemuan dengan tukang rongsokan berinisial IW pada malam kejadian, 7 November 2019 pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku tergiur dengan rayuan IW yang mencari barang-barang rongsokan dengan tawaran harga Rp 700 ribu. Tawaran itu langsung direspon pelaku dan kemudian mengambil peralatan barang martabak milik majikannya di lantai 2.

Pelaku kemudian menurunkan penggorengan, kompor dan loyang dan menaikan barang tersebut ke gerobak milik IW. Tidak lama, warga yang disekitar lokasi dan melihat itu langsung meneriaki pelaku. IW yang mendengar teriakan itu langsung meminta pelaku menurunkan barang tersebut dan diam-diam kabur. Saat didepan ruko, pelaku dan barang curian langsung diamankan warga.

Baca juga  Tingkatkan Retribusi, Perusahaan yang Gunakan  Tenaga Kerja Asing di Cilegon Dikumpulkan

“Jadi saat itu, pelaku sudah menaikan peralatan martabak ke gerobak IW. Diteriakilah oleh tukang ojek disitu. IW langsung minta untuk nurunin barang, IW kemudian pergi begitu saja. Pelaku saat itu langsung dilaporkan warga,” ujar Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Muyawan lewat Kanit Reskrim Polsek Cilegon, Iptu I Gusti Sujana di Mapolsek Cilegon, Selasa (10/12/2019).

Selain pelaku, kata Kanitreskrim, barang bukti langsung diamankan pasca kejadian. Dalam pengakuan, pelaku melakukan aksi pencurian karena keterbutuhan ekonomi.

“Dia bilang untuk kebutuhan keluarga. Uangnya mau dikasih ke keluarga di Tegalwangi dan di Palembang,” tuturnya.

Terkait tukang rongsokan IW, kata Gusti, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini, IW masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga  Perdana, 50 Orang Warga Cilegon Dapat Kuliah Gratis di Universitas Terbuka Serang

Atas perbuatan, pelaku dikenakan Undang-undang KUHP pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Sementara, Pelaku R yang baru bekerja di ruko majikannya selama 8 bulan mengaku, khilaf atas aksi yang diperbuat. Ia melakukan itu karena himpitan ekonomi.

“Gaji cuman Rp 1 juta, dan nggak cukup. Saya khilaf tergiur uang Rp 700 ribu karena butuh untuk keperluan keluarga,” pungkasnya. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini