20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaPeristiwa3 Kandidat Balon Kepala Daerah Cilegon Jalur Independen Konsultasi ke KPU

3 Kandidat Balon Kepala Daerah Cilegon Jalur Independen Konsultasi ke KPU

-

CILEGON, SSC – Sebanyak tiga kandidat bakal calon (balon) kepala daerah Kota Cilegon mulai berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon untuk mendaftar jalur Independen. Satu diantaranya pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Ali Mujahidin dan Lian Firman.

Informasi yang dihimpun selatsunda.com, konsultasi dari pasangan Ali Mujahidin-Lian Firman ke KPU itu diwakili oleh sejumlah perwakilan tim pemenangan. Tim diketahui datang pada Senin, 10 Desember 2019.

Perwakilan dari Tim Pemenangan Ali Mujahidin-Lian Firman, Irhamna membenarkannya. Bebeberapa hal yang dikonsultasikan menyangkut tahapan dan mekanisme input data lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan.

“Betul kita konsultasi untuk Haji Mumu (Ali Mujahidin). Kita menanyakan tahapan, dan proses silon” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Kedatangannya ini, kata Irhamna, baru sebatas konsultasi untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dipenuhi bakal paslon perseorangan yang didukung pihaknya.

“Terutama sistem silon, itu yang kita tanyakan. Kita baru tanya saja, untuk serahkan berkas nanti di februari 2020,” tuturnya.

Sementara, Komisioner KPU Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan, kedatangan tim itu baru sebatas konsultasi. Dari yang berkonsultasi ke KPU, kata dia, ada sekitar 3 perwakilan tim kandidat bakal paslon mulai bertanya mengenai mekanisme pencalonan jalur independen.

“Yang konsultasi sudah banyak, ada sekitar 3 lah. Mereka ini masih belum daftar, yang datang kan tim, baru konsultasi sebatas persyaratan dukungan,” paparnya.

Penyerahan dokumen dukungan pesyaratan dan pesebaran pasangan calon perseorangan
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Pada Tahun 2020, kata Eli, diatur dalam Pengumuman KPU Nomor 229/KPU-clg.3-4673/XII/2019. Penyerahan dokumen akan dimulai dari tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020. Dalam persysratannya, bakal paslon perseorangan wajib memenuhi dukungan minimal sebanyak 24.699 jiwa
yang tersebar diminimal 5 (Lima) Kecamatan
se-Kota Cilegon.

“Penyerahan berkas dukungan itu minimal 24.699. Itu tersebar di 5 kecamatan di Cilegon. Kemudian, data dukungan itu nanti diinput di silon. Kita daftarkan akunnya, user name-nya. Password-nya. Nanti meteka menginput sendiri ke aplikasi silon. Dari silon itu nanti diserahkan ke kita formulirnya. Jadi saat daftar di 19 Februari nanti paslon memenuhi syarat, maka nanti dia lanjut di bulan juni berbarengan dengan calon koalisi partai,” tuturnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini