CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon berhasil merobohkan sebayak 450 Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS). Penurunan APK dan APS ini dimulai sejak 23 September 2020 hingga Senin 7 Desember 2020. Ratusan alat peraga itu dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, penurunan alat peraga ini karena dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan Bawaslu Cilegon yang dipasang di ruas jalan protokol di Kota Cilegon. Bawaslu melibatkan petugas gabungan dari delapan instansi terkait. Di antaranya dari Polres Cilegon, Kesbangpol, Satpol PP dan KPU
“Sejak September hingga Desember ini sudah ada 450 alat kampanye yang sudah kami (Bawaslu Cilegon) robohkan. Sedangkan untuk 2 hari (Minggu dan Senin) ini saja APK yang kami turunkan sebanyak 150 alat peraga dan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Siswandi kepada Selatsunda.com ditemui di Kantornya,” Senin (7/12/2020).
Menurut Sis, semua pasangan Cakada (Calon Kepala Daerah) Cilegon masih melanggar aturan negara dan KPU tetap memasang APK di jalan protokol maupun titik-titik tertentu.
“Memang tidak dipungkiri kesadaran dan kepatuhan para cakada dalam memasang baliho kampanye masih minim. Oleh karena itu, kami copot karena telah menyalahi undang-undang pemilu. Sebelum kami melakukan pembersihan APK tersebut, kami sudah membuat surat imbauan kepada peserta pemilu utuk menurunkan APK secara mandiri. Namun tetap aja terpasang hingga hari tenang,” ujar Sis.
Ditanya soal banyaknya APK cakada yang diturunkan Bawaslu, Sis tak membeberkan secara pasti APK Cakada mana yang paling banyak menyalahi undang-undang pemilu.
“Adalah yang paling banyak. Yang jelas, APK yang menyalahi aturan langsung kami robohkan,” pungkasnya. (Ully)

