Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar, Senin (24/6/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata. Berbagai persiapan sudah dilakukan salah satunya tahapan proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya yakni pencocokan dan penelitian atau coklit.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashar mengatakan, salah satu potensi kerawanan  saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) yakni, adanya warga yang telah meninggal dunia namun tetap dimasukan ke dalam daftar pemilih.

“Yang perlu diperhatikan oleh pantarlih yakni, jangan ada masyarakat yang sudah meninggal masuk didalam data coklit, pindah domisili pun juga harus diperhatikan dan data pemilih pemula saat usia 17 tahun pun itu pun harus diperhatikan,” kata Alam Arcy kepada Selatsunda.com saat ditemui di kantornya, Senin (24/6/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU, pelaksanaan coklit dimulai hari ini, 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP.

Baca juga  ASDP Berlakukan Diskon Tarif Eksekutif Hingga 36 Persen di Lintasan Merak-Bakauheni saat Mudik Lebaran 2025

“Kerja mereka (pantarlih) ini hanya 1 bulan. Sedangkan data ini kan dinamis. Karena itu, waktu yang sempit ini kinerja mereka harus serius dan benar-benar dikerjakan. Selain itu juga, semestinya petugas pantarlih ini memang warga setempat. Kenapa, agar mereka tahu warganya sendiri agar tidak meleset saat pendataan,” tambah Alam.

Guna menekan potensi kerawanan ini, pengawasan secara melekat (waskat) perlu dilakukan terhadap pantarlih yang sedang bekerja dari pintu ke pintu. Namun, upaya ini terhambat oleh minimnya sumber daya yang dimiliki Bawaslu.

“Jika petugas melakukan coklit tak sesuai mekanisme terancam sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana sesuai Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” pungkasnya. (Ully/Red)