SERANG, SSC – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengomentari terkait pelaksanaan ibadah shalat tarawih secara berjamaah pada saat ramadhan di masa pandemi Covid-19 di Kota Serang.
Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi menyatakan, ditengah kondisi virus corona terdapat dua pendapat masyarakat yang hendak melaksanakan tarawih. Jika status Kota Serang masih darurat bencana maka pelaksanaan shalat tarawih diperbolehkan secara berjamaah di masjid namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Harus disesuaikan, jaga jarak, dicek dulu. Rencana nanti akan dihimbau dengan kerjasama aparat yang lainya, gugus tugas. Memasang spanduk, supaya masuk kemasjid itu menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda di Kantor Pemerintahan Kota Serang, Kamis (16/4/2020).
Ia mengungkapkan, jika Kota Serang sudah meningkatkan statusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) maka pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah tidak dilaksanakan di masjid.
“Tapi kalau sudah dinyatakan oleh pemerintah daerah KLB, maka ya sebaiknya tarawih itu dilaksanakan secara berjamaah dengan keluarga di rumah saja,” sambungnya.
Untuk pelaksanaan sahur, Nuzulul Qur’an serta buka bersama yang sifatnya melibatkan banyak orang diharapkannya agar ditiadakan dan mengganti dengan melaksanakannya di rumah saja.
“Buka bersama, pihak kami menghimbau kepada masyarakat agar buka bersama dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul di masjid,” imbaunya.
Sementara, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri karena jaraknya masih terhitung jauh, pihaknya masih menunggu keputusan dari MUI Pusat.
“Belum bisa diputuskan sekarang, akan menunggu fatwa MUI berikutnya, karena melihat perkembangan dulu kan,” tungkasnya. (MG-01)

