CILEGON, SSC – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tahun 2011 memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melimpahkan berkas lima terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kota Serang.
“Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pada pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tepatnya di Jalan Raya Pandeglang Km.6 Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa dalam keterangannya yang diterima Selatsunda.com.
Atik menjelaskan, berkas kelima terdakwa dan barang bukti dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon atas nama terdakwa FB, MR, HW, BP dan ASS.
“Adapun jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik,” terangnya.
Ati menerangkan, terhadap kelima terdakwa dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ronald/Red)

