20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPemerintahanBerkedok Toko Jamu, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Cilegon

Berkedok Toko Jamu, Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Cilegon

-

CILEGON, SSC – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari toko jamu di 3 kecamatan yang ada di Kota Cilegon, kemarin. Berbagai jenis miras yang diamankan mulai dari angur merah, kolesom, bir bintang dan soju didapati petugas di wilayah Kecamatan Jombang, Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Citangkil.

“Kita melaksanakan giat silent untuk menyisir tempat disinyalir ada miras akhirnya kita temukan berbagai jenis miras dengan berbagai merek dengan kadar alkohol 19-20 persen,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofwan Masduki dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Peredaran miras ini, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001 bagian ke-2 pasal 6,7,9 tentang larangan menjual, minuman dan menyimpan dan mendistribukam minuman keras.

“Karena perdanya jelas, tidak diperbolehkan menjual, mendistribusikan bahkan menyimpan miras dengan kadar alkohol lebih dari 1 persen. Kota tidak pandang bulu baik siapapun itu jika menyalahi aturan semua kita sikat,” tegas Sofwan.

Ia mengungkapkan, akan menyampaikan hasil razia tersebut kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Dimana menunggu proses lebih lanjut.

“Oh jelas lah. Nanti akan kita sampaikan hasil razia ke kepala daerah,” tungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini