CILEGON, SSC – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Kota Cilegon punya keleluasaan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien sejak berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satunya pun RSUD Cilegon bisa mengelola perparkiran sebagai fasilitas penunjang layanan kepada pasien.
Plt Direktur RSUD Cilegon, Meisuri mengatakan, RSUD Cilegon sejak Permendagri Nomor 78 Tahun 2018 tentang BULD terbit diberikan kewenangan berusaha untuk memberi jasa layanan umum mandiri. Namun sayangnya, untuk penunjang layanan seperti pengelolaan parkir belum dapat dilakukan. Sebab, selama ini parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon.
Agar bisa menunjang layanan, pihaknya akan mengajukan kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian agar parkir dikelola RS secara mandiri.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Walikota Cilegon (Helldy Agustian) untuk memperbolehkan kami (manajemen rumah sakit,red) untuk diizinkan mengelola lahan parkir di RSUD dan tidak dikelola lagi oleh pihak UPT Dishub Cilegon,” ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Sejauh ini sejak ditetapkan BLUD, kata Mei, RSUD Cilegon dibolehkan untuk memperoleh tambahan pendapatan salah satunya bersumber dari parkir. Sumber pendapatan itu, kata dia, nantinya bisa dikelola kembali untuk menunjang operasional RS.
“Kita ini kan sudah termasuk rumah sakit BLUD jadi sudah bisa untuk kerjasama dengan pihak ketiga dong dalam mengelola parkir disini (Rumah Sakit). Jika kami diizinkan mengelola parkir otomatis Pemkot Cilegon juga akan memperoleh keuntungan dari sektor pajaknya. Apalagi, untuk operasional rumah sakit menyedot anggaran yang cukup tinggi dan besar sekali,” lanjut Mei.
Meski BLUD, kata Meisuri, namun saat ini parkir RSUD dikelola oleh pihak ketiga dan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan Cilegon. Menurutnya, potensi parkir yang dikelola itu belum terlihat. Bahkan dinilainya masih belum optimal.
“Kalau kita perkirakan ini, dalam setahun aja jika Pengelolan parkir kita yang kelola bisa mencapi Rp 1 miliar. Kita hitung saja, kalau ada keluarga yang sakit pasti banyak keluarga yang jenguk. Kita butuh support dan perhatian dari Pak Wali, agar kami bisa kelola parkri rumah sakit,” ujar Mei.
Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi menegaskan, meskipun RSUD merupakan rumah sakit BLUD namun untuk urusan perparkiran ini sudah melekat dalam penyelenggaran perparkiran yang mana lahan RSUD Panggung Rawi milik pemerintah.
“Enggak bisa lah begitu. Aturan itu sudah melekat didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan. Nanti kalau dikelola oleh Rumah Sakit, adanya malah kami yang mengelola pasien? Kan lucu? Kita ini pakai aturan bukan hanya sekedar kedekatan pegawai dengan walikota aja. Ini aturannya sudah jelas,” tegas Uteng. (Ully/Red)

