20.1 C
New York
Rabu, Juni 17, 2026
BerandaPeristiwaBikin Bising, Polisi Tilang Pengendara Knalpot 'Racing' di Cilegon

Bikin Bising, Polisi Tilang Pengendara Knalpot ‘Racing’ di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Penggunaan knalpot racing khusus kendaraan motor menjadi atensi Satlantas Polres Cilegon menegakkan aturan kanalpot melebihi ambang batas kebisingan dalam sebulan terakhir ini. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung disanksi tindakan pelanggaran (tilang). Bahkan selain tilang, pengendara langsung diminta mengganti dengan knalpot sesuai yang dipersyaratkan.

“Untuk waktu razia satu bulan dulu. Ini kita sudah jalan mulai awal Januari sampai sekarang. Sanksinya tilang dan lepas knalpotnya, diganti dengan standart,” ungkap Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, saat dikonfirmasi, Jumat (24/01/2020).

Penegakan aturan knalpot, kata Kasatlantas dilakukan dengan melihat maraknya pemakaian knalpot racing di wilayah hukum Cilegon. Karena banyak pengendara saat ini menyalahgunakan saluran asap pembuang dengan racing di kendaraannya sehingga menganggu pengguna jalan lainnya dan masyarakat. Sedikitnya dalam razia tercatat 58 kendaraan ditindak.

“Knalpot bisi bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Bayangkan jika sepeda motor dengan knalpot bisi, masuk ke dalam gang sempit padat rumah, disitu ada bayi atau yang sedang sakit, tentu sangat mengganggu,” tegas dia.

Ali menuturkan, razia yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan. Bahwasannya, kendaraan yang kecepatan mesinnya kurang dari 80cc maksimal bising 77 decibel (db), kemudian mesin dengan kecepatan 80cc sampai 175cc maksimal bising 80 db dan kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih dari 175cc maksimal bising 83db.

Selain itu, aturan bising juga berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sebagaimana tertulis pada Pasal 285 ayat 1, kata Ali, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, yang meliputi tidak lengkapnya spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, hingga knalpot, maka bisa dipidanakan.

“Bisa terancam pidana dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini