CILEGON, SSC – Sebanyak 3 kendaraan truk yang melanggar aturan over dimensi dan over loading (ODOL) di wilayah Provinsi Banten dipotong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemotongan truk dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Budi Setyadi saat di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (15/3/2021).
Dirjen Hubdar Budi mengatakan, pemotongan bodi kendaraan truk dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah melakukan normalisasi kendaraan menuju zero ODOL Tahun 2023.
Ia menyatakan, selama ini keberadaan truk ODOL mengakibatkan jalan-jalan di Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan sebagian Kalimatan banyak mengalami kerusakan. Akibat itu negara telah dirugikan hingga Rp 43 Triliun. Meseriusi masalah tersebut, pihaknya telah menindak kurang lebih sekitar seribu truk ODOL.

Oleh karenanya, pihaknya menargetkan dengan normalisasi tersebut, kendaraan truk ODOL pada Tahun 2023 sudah tidak lagi ditemukan.
Ia menegaskan, bilamana pengusaha tidak melakukan normalisasi maka pihaknya dengan tegas akan melakukan penegakan aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
“Kalau kemudian pengusaha tidak melakukan normalisasi sendiri dengan terpaksa baik Perhubungan Darat didampingi kepolisian melakukan penegakan hukum dengan menggunakan pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan,” ungkapnya usai pemotongan dan peresmian Kantor BPTD Banten.
Budi menerangkan, kendaraan truk ODOL terjadi karena ada kondisi yang saling menguntungkan bagi sejumlah pihak. Diantaranya dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan karoseri. Kata dia, kalau tidak ada permintaan ODOL dari pengusaha maka perusahaan karoseri tidak akan membuatnya. Bahkan lanjutnya, ada juga oleh banyak Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) di beberapa daerah berani memajang kendaraan ODOL di dealer.
“Yang ketiga dealer-nya. Saya catat ya. Dealer masih menjual juga, truk truk yang overdimensi. Padahal saya sudah ketemu dengan ATPM-nya, baik Hino, Isuzu, Mitsubishi dan sebagainya. Tetapi dealer di daerah masih juga memajang kendaraan truk yang overdimensi, tingginya 1,8 meter. Harusnya 1 meter,” paparnya.
Ia menyatakan, upaya normalisasi kendaraan dengan pemotongan bodi adalah jalan terakhir yang sudah mulai dilakukan pihaknya saat ini. Budi ingin para pengusaha mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Jadi, kata Budi, bagi kendaraan truk ODOL yang tertangkap melanggar aturan di jembatan timbang akan benar-benar ditindak. Seperti pemberlakuan denda Rp 15 juta yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah seperi Padang, Jambi, Riau, Semarang.
“Ini dilakukan baik penyidik Polri maupun PPNS dari Perhubungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio menambahkan, ketiga truk yang dipotong tersebut tidak mematuhi larangan ODOL. Ketiga truk diamankan saat operasi dilakukan di Jalan Lingkar Selatan dan rest area Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2020 lalu.
“Jadi truk ini overdimensi, kalau overdimensi pasti overload. Mereka ini terjaring di dua titik lokasi, di Jalan Lingkar Selatan dan Rest Area dari Merak ke Jakarta,” paparnya.
Ia mengaku, sebenarnya memang truk yang melintas di wilayah Banten masih banyak yang melanggar aturan ODOL. Hanya saja memang fasilitas jembatan timbang masih terus dibenahi oleh pihaknya untuk memaksimalkan penegakan aturan.
Namun pada prinsipnya, kata Endi, dengan upaya normalisasi kendaraan yang dilakukan dengan pemotongan oleh pihaknya bisa semakin menyadarkan para pengusaha truk di Banten. Seperti yang sudah mulai dilakukan pengusaha truk di wilayah Tangerang.
“Di Kota Tangerang itu 300 lebih (dipotong). Disana Dishub nya punya komitmen, dilakukan secara mandiri. Jadi baru (pengusaha truk yang sadar) di Kota Tangerang,” paparnya. (Ronald/Red)