20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaBNN Gagalkan Penyelundupan 35 Kilo Sabu Lewat Jalur Laut di Merak

BNN Gagalkan Penyelundupan 35 Kilo Sabu Lewat Jalur Laut di Merak

-

CILEGON, SSC – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah truk pengangkut sayuran. Pengangkapan itu dilakukan di Jalan Cikuasa Atas kilometer 2, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (22/5/2019) sekitar pukul 23.55 WIB saat truk baru saja keluar dari Pelabuhan Merak.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas mencurigai narkotika disembunyikan pada truk colt warna kuning bernomor plat BK 9434 EN bermuatan sayur kol.

“Bahwa akan ada pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam truk,” kata Deputi Pemberantasan dalam siaran rilisnya, Minggu (26/5/2019).

Ia menambahkan, Tim BNN langsung menindaklanjuti penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya BNN mendalami info dan mengikuti truk yang dicurigai tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Truk diberhentikan petugas di Jala Cikuasa Atas. Seluruh muatan sayuran di atas truk itu kemudian dibongkar dan diturunkan. Tim, kata dia, berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding bak belakang truk tersebut. Kedua terduga berinisial M dan S yang menjadi penumpang pada truk itu diamankan petugas.

“Satu orang tersangka M berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainya adalah saksi yang berprofesi sebagai kernet,” kata Arman.

Dari pengakuan M, BNN menelusuri jaringan sabu di Pulau Sumatera. M mengaku memperoleh sabu dari RK atas perintah RD. Dari keterangan tersebut tim bekerja sama dengan BNK Langsa menangkap RK di Dusun Tanjung Putus Kelurahan Gampong Jawa, Kec. Langsa, Kota Langsa – Aceh.

“Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya satu unit truk colt, kartu identitas dan telepon genggam serta sabu,” katanya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku itu, tim menyita beberapa barang bukti antara lain rumah, beberapa mobil, sepeda motor, uang tunai Rp268 juta untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani membenarkan penangkapan pelaku sabu di wilayah Merak. Pada operasi ini, BNN Cilegon turut membantu BNN Pusat dan BNNK Provinsi Banten mengagalkan penyeludupan tersebut.

“Pada dasarnya, Kota Cilegon ikut mendukung kegiatan razia ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan antara Iterdiksi BNN RI, Dirjen Dakjar (Penindakan dan Pengejaran) di bawah Deputi Pemberantasan,” ujar Asep.

Untuk pelaku truk sayur, sambung Asep, saat ini telah diamankan BNN Pusat. Sementara barang bukti kendaraan diamankan di BNNK Provinsi Banten.

“Atas kejadian ini, kita (BNN) tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini