Selasa, 13 Mei 2025

BPKPAD Cilegon Akui Sejumlah Pasar di Cilegon Masih Belum Kantongi Sertifikat

CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mengakui sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Cilegon belum bersertifikat.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BPKPAD Cilegon, Nurfauziah mengatakan, dari sejumlah pasar yang ada di Cilegon terdapat  dua pasar yang telah bersertifikat yakni Pasar Kelapa atau Pasar Blok F dan Pasar Cikerai. Sementara pasar lain seperti Pasar Kranggot dan Pasar Baru Merak masih dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.

Seperti diketahui saat ini pasar yang aktif ada tiga yaitu Pasar Kranggot, Pasar Blok F atau Pasar Kelapa dan Pasar Merak. Sementara pasar yang tidak aktif yaitu Pasar Grogol, Tegal Bunder dan Cikerai. Untuk dua pasar lain yakni Pasar Cigading tanahnya milik Krakatau Steel (KS) dan Pasar di Perumahan Warnasari Citangkil tanah fasilitas fasum milik perumahan.

“Dari tahun kemarin sudah diupayakan pensertifikatan pasar-pasar yang ada di Kota Cilegon. Seperti Pasar Kranggot itu tinggal tunggu jadi sertifikatnya saja dari BPN itu sudah selesai semua proses pembayaran sudah pengukuran sudah,” ujar Nurfauziah, Selasa (4/2/2025).

Nurfauziah menyatakan, saat ini seperti Pasar Baru Merak juga tengah dikoordinasikan dengan BPN. Beberapa kekurangan persyaratan tengah dipenuhi.

“Nanti kita akan berkoordinasi juga kalau ada arahan dari BPN harus minta bantuan hukum ya kita harus lakukan juga karena ada beberapa dokumen yang khawatirnya ya kalau bersengketa sih dipastikan tidak ada, cuma ada beberapa kekurangan jadi pihak BPN untuk berkoordinasi dulu dengan Kejari,” ujarnya.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Kabid yang biasa disapa Nur ini mengungkapkan, untuk Pasar Baru Merak masih dibutuhkan pendapat hukum dari Kejari. Karena diawal proses pengadaannya Pasar Baru Merak melalui pengembang. Begitu juga kaitan dengan pembelian serta pembebasannya dilakukan oleh pengembang. Oleh karenanya, saat ini pihaknya sedang menunggu kembali informasi dari BPN terkait masih ada tidaknya kekurangan dari sisi administrasi.

“SK penjualan dari pengembang ada, tapi ada satu kekurangan yaitu tidak ada pelepasan hak dari pengembang ke Pemda itu perlu pendampingan atau arahan (Kejari),” paparnya.

Meski masih terdapat beberapa pasar yang belum bersertifikat, namun kata Nur, seluruh pasar telah tercatat sebagai aset Pemkot Cilegon.

“Pasar mah sudah semua, ya otomatis di data  Disperindag. Dari pencatatan mereka sudah tervalidasi itu sudah ada sudah tercatat,” ujarnya.

Pada tahun ini, pihaknya berharap seluruh pasar  sudah bersertifikat. Nur juga menyinggung, pihaknya pada tahun lalu mengajukan sertifikat 50 bidang lahan Pemkot. Dari jumlah tersebut yng telah bersertifikat sebanyak 10 bidang lahan. Untuk menyelesaikannya, pihaknya pada tahun ini terus melakukan koordinasi dengan pihak BPN.

“Ya sebanyak-banyaknya lah, kita akan optimalkan untuk pensertifikatan ini kita akan sering koordinasi dengan BPN juga dan itu bukan hanya di Cilegon permasalahan sertifikat. Paling nggak yang 50 sudah diajukan harus jadi dalam waktu dekat, meski kemarin belum selesai kita ajukan lagi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!