20.1 C
New York
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaPeristiwaBuruh Tolak UMP Banten 8,51 Persen, Minta Naik Sesuai Inflasi dan PDRB...

Buruh Tolak UMP Banten 8,51 Persen, Minta Naik Sesuai Inflasi dan PDRB Daerah

-

SERANG, SSC – Buruh yang tegabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten tidak menyepakati penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2020 sebesar 8,51 persen berdasarkan Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi Banten.

Ketua DPD FSPI Provinsi Banten, Redi Darmana mengatakan, buruh berkeinginan agar UMP Banten 2020 dapat disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 9,31 persen atau naik menjadi Rp 2.476.112.

“Tadi dibilang sepakat, tidak sepakat. Karena unsur pekerja menyepakati di angka 9,31 persen. Tapi unsur Apindo, Pemerintah, akademik itu sesuai dengan SK Menteri 8,51 persen,” ujarnya usai Rapat Pleno Pembahasan Upah Minimum Provinsi Banten 2020 di Kantor Disnakertrans Banten, Selasa (22/10/2019).

Sebagaimana diketahui pada hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur pemerintah, Apindo dan akademisi mengusulkan upah minimum naik sebesar 8,51 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP mengacu pada Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. UMP Banten pada 2019 sebesar Rp 2.267.965 diusulkan naik menjadi Rp 2.460.968.

Redi menyatakan, serikat buruh tetap berpedoman pada tingkat inflasi Banten dan PDRB. Buruh berharap, Gubernur dapat mempertimbangkan pendapat serikat saat nanti penetapan UMP 2020.

“Intinya serikat pekerja tetap menginginkan untuk pak gubernur bisa memberikan atuapun memutuskan apa yang diinginkan serikat pekerja atau serikat buruh 9,31 persen,” ungkapnya.

Sementara, Kadisnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, UMP Banten 2020 ditetapkan berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober 2019. Bahwasannya seluruh Gubernur di Indonesia diminta untuk segera menetapkan upah minimum dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebelum 1 November 2019.

“Jadi dari hasil rapat tersebut, nanti akan kita buat rekomendasi kepada Gubernur tentang hasil rapat hari ini, nanti Gubernurlah yang berhak berapa besarnya upah minimum Provinsi Banten ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengakui, Serikat buruh pada rapat pleno tadi tidak berpendapat sama dengan pemerintah, Apindo dan para pakar bahkan meminta agar PP 78 dicabut. Meski demikian, Keputusan penetapan UMP Banten 2020 nantinya pasca diusulkan akan berada pada keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Hasil pada hari ini akan kita ajukan Gubernur. Gubernur yang nanti akan membuat pertimbangan. Apakah upah itu berdasarkan daerah apakah berdasarkan nasional dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja,” terangnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini