CILEGON, Selatsunda.com – Pria inisial DK (46), warga asal Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berurusan dengan polisi. Buruh serabutan ini ditangkap Polres Kota Cilegon diduga mencabuli anak dibawah umur, Mawar (nama samaran). Parahnya, korban yang berusia 11 ini merupakan anak dari pacar pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Nandar mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada bibi korban. Bahwa pelaku telah melakukan aksi bejat kepada korban sebanyak dua kali. Aksi pelaku pun dilaporkan bibi korban ke polisi.
“Korban menceritakan kepada bibinya saat ibunya dan pelaku pergi ke Lampung. Korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya kalau sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali. Setelah mendengar cerita korban, bibi korban pun langsung melaporkan kejadian ke polisi,” kata Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Aksi cabul pelaku, kata Nandar dilakukan di rumah korban saat ibu korban keluar rumah. Modusnya, pelaku mengiming-imingi dengan sejumlah uang dan mengancam kepada korban untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa.
“Pelaku DK ini mencari momen saat rumah kosong. Ketika ibu korban pergi ke luar rumah, pelaku langsung mencabuli korban. Pelaku ini melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu dengan mengimingi-imingi dengan sejumlah uang. Pelaku juga sempat mengancam korban untuk dibunuh jika berani bercerita ke orang lain,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung menindak lanjutinya. Penyidik kemudian melakukan visum dan hasilnya didapati luka robek pada vagina korban. Tidak lama setelah itu pelaku langsung diamankan pada Kamis (23/6/2022).
“Tidak ada perlawanan apapun dari pelaku saat petugas menangkap pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pakaian korban, lembar akte kelahiran dan hasil visum,” beber Nandar.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomror 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (Ully/Red)

