CILEGON, SSC – Wabah Virus Corona (Covid-19) berdampak sangat nyata bagi keberlangsungan perusahaan yang ada di Kota Cilegon. Banyak perusahaan sudah mulai merumahkan karyawannya. Informasinya, hal ini juga dialami oleh PT KIEC yang sudah mulai merumahkan sekitar 169 orang pekerja harian.
Hal ini disampaikan Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat dikonfirmasi awak media usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di ruang Setda II Kota Cilegon, Selasa (14/4/2020).
“Iyah hasil laporan yang saya terima ada 169 buruh outsourching yang di PHK,” kata Edi.
Edi menyatakan, meski mengetahui jumlah tersebut ada diantaranya warga Cilegon yang dirumahkan namun pihaknya akan mendahulukan kepada warga yang terdampak Covid-19. Untuk tenaga harian yang dirumahkan akan dikaji sesuai Peraturan Ketenagakerjaan.
“Yang diutamakan warga yang terkena dampak covid dulu. Kalau itu kan (tenaga harian) kan ada undang-undangnya,” ujar Edi.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT KIEC Priyo Budianto membantah kebijakan perusahaan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada karyawanya. Pihaknya hanya merumahkan sebagian karyawan yang berada di bagian PT KIEC baik yang bekerja di kolam renang, hotel, golf dan arena olahraga.
“Tidak ada yang di PHK. Kami hanya merumahkan sebagian pekerja kami. Dan itu pun pekerja harian. Karena dampak Covid-19, semua harus berhenti,” ujar Priyo saat terkonfirmasi melalui teleponenya.
Ia menyatakan, kebijakan merumahkan sebenarnya tidak ingin diputuskan perusahaan. Namun karena pandemi Virus Corona berdampak pada keberlangsungan bisnis KIEC, langkah tersebut diambil pada pertenggahan Maret lalu.
“Sebenarnya keputusan ini tidak ingin saya ambil. Tapi karena tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja kami, makanya kami ambil langkah itu. Dampak covid-19 cepat sekali berdampak pada bisnis ini. Dan saya berdoa agar virus ini berakhir sehingga pekerja kami yang dirumahkan dapat kembali bekerja lagi,” lanjut Priyo.
Mengenai kompensasi, ia pun mengaku, pekerja harian tersebut tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan. Kebijakan itu diambil karena tidak adanya pemasukan untuk perusahaan. (Ully/Red)

