Ilustrasi pemeriksaan alat timbang saat di Pasar Blok F Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon terancam akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 500 juta hingga Rp 800 juta pertahun jika nanti penghapusan retribusi tera dan tera ulang direalisasikan. Penghapusan retribusi tera dan tera ulang ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, potensi PAD dari retribusi tera dan tera ulang akan hilang sebagaimana terbitnya  Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di mana pada 2024, tidak ada lagi pungutan retribusi untuk tera dan tera ulang.

“Tahun depan, sudah tidak ada lagi pungutan retribusi tera dan tera ulang. Mengigat, UU Nomor 1 Tahun 2022, akan dihapus otomatis ada penghapusan Peraturan Walikota (Perwal) soal ini,” kata Hadi kepada Selatsunda.com,” Kamis (10/8/2023).

Baca juga  Menteri Bahlil Tegas, Agen dan Pangkalan Elpiji yang Nakal Bakal Dicabut Izinnya

Hadi menyatakan, meski nanti retribusi tera dan tera ulang akan dihapuskan, pihaknya tetap memberikan pelayanan.

“Jadi tahun depan tidak ada target apapun hanya sifatnya pelayanan saja yang kita kedepankan,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022, pelayanan tera dan tera ulang yang diberikan sifatnya gratis. Di mana, pemerintah tetap memberi pelayanan untuk menjamin kebenaran alat ukur, takar dan perlengkapan lainnya.

“Mau gimana lagi, kita gak bisa mengali pendapatan apapun. Tahun depan, kita hanya mengedepankan pelayanan dan perlindungan konsumen saja. Semua pungutan harus berdasarkan aturan. Otomatis tahun depan semua gratis,” ujarnya.

“Pemerintah perlu menjamin terciptanya ketertiban dan jaminan kebenaran terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagai bagian upaya perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan,” pungkasnya. (Ully/Red)