CILEGON, SSC – Demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten menyiapkan sejumlah strategi.
Strategi itu dilakukan secara tiga tahap yakni sosialisasi, peringatan dan penindakan. Upaya untuk menangani kendaraan ODOL ini akan dimulai pada tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama, Korlantas Polri, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi Kab/Kota, Jasa Raharja, serta sejumlah stakeholder utama seperti ASDP, Jasa Marga, Astra Toll Road, dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto menyatakan, ada tiga tahap penanganan kendaraan ODOL. Tahap pertama yakni sosialisasi di mana akan dilaksanakan dari tanggal 1–30 Juni 2025. Sosialisasi ini bentuk edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran atas dampak kendaraan ODOL.
“Penyuluhan dilakukan di kawasan industri, kepada pemilik kendaraan (transporter), di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta di sejumlah ruas jalan. Edukasi kepada pelaku usaha dan pengguna jalan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesadaran akan dampak kendaraan ODOL,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selatsunda.com, Rabu (11/6/2025).
Kemudian tahap selanjutnya atau tahap kedua adalah peringatan. Pada tahap ini akan dilaksanakan dari tanggal 1–13 Juli 2025. Tahap peringatan ini akan menyasar sejumlah area publik diantaranya pelabuhan penyerangan.
“Peringatan secara langsung akan diberikan di kawasan industri, jalan tol, dan pelabuhan penyeberangan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus waktu untuk melakukan penyesuaian operasional kendaraan angkutan,” terangnya.
Tahap berikutnya atau tahap tiga yakni penindakan di mana akan dilakukan mulai dari tanggal 14–31 Juli 2025. Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Penegakan hukum secara aktif dilakukan di kawasan penindakan angkutan barang, meliputi pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri. Tindakan tegas diambil terhadap pelanggar guna menciptakan efek deterrent dan perlindungan terhadap pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, sosialisasi overloading dan over dimensi kendaraan memberikan manfaat signifikan, terutama dalam meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengemudi serta pemilik kendaraan akan dampak negatif dari praktik tersebut,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Eko adalah langkah penting dalam mewujudkan transportasi darat yang berkeselamatan, tertib, dan berkelanjutan.
“Penanganan ODOL adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya sistem transportasi yang aman dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (Ronald/Red)


