KPK memberi pemaparanvterkait pencegahan korupsi saat monitoring ke DPRD Kota Cilegon, Kamis (24/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satgas Korsupgah Wilayah II KPK diagendakan melakukan monitoring terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi di Kota Cilegon. Hari ini, Kamis (24/8/2023), selain ke Pemkot Cilegon, lembaga anti rasuah ini juga mendatangi Gedung DPRD Cilegon.

Kasatgas Korsupgah Wilayah II KPK, Agus Priyanto mengatakan, monitoring yang dilakukan pihaknya ke DPRD Cilegon merupakan kali pertama. Dalam monitoring itu, banyak hal yang disampaikan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Agus menyatakan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi ada 7 rencana aksi yang direkomendasikan pihaknya kepada pemerintah kota. Diantaranya pengelolaan perencanaan dan penganggaran, perizinan, manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengoptimalan pendapatan daerah dan lainnya.

Agus mengungkapkan, dari 7 renaksi tersebut jika melihat kaitan kewenangan DPRD, ada yang rentan atau rawan tindak pidana korupsi terutama terkait penganggaran. Salah satunya terkait pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang ada di DPRD. Hal yang rentan lainnya juga menyangkut ‘ketuk palu’ APBD.

“Disini pertama kita mengingatkan, didalam perencanaan penganggaran ada titik rawannya. Mulai dari pokir sampai ketuk palu jadi APBD. Supaya terhindar dari itu,” ungkapnya usai monitoring.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Agus mengingatkan agar DPRD hati-hati dengan kegiatan pokir. Karena kadang kala isu yang berkembang terkait pelaksanaannya terkadang dipaksakan. Sementara dengan sistem yang ada saat ini dengan SIPD, hal seperti itu tidak bisa lagi dilakukan karena sudah mudah untuk menelusurinya.

“Kadang kala kan isu yang yang berkembang, kalau pokir itu kadang-kadang dipaksakan, dan sudah ada siapa (pelaksana) yang melakukan (kegiatan). Dengan adanya sistem SIPD, itu sudah tidak bisa lagi. Gampang untuk menelusuri jika itu terjadi, makanya hati-hati. Harus masuk sebelum Musrenbang,” tuturnya.

Kemudian potensi korupsi juga dapat terjadi pada saat ketuk palu anggaran. Ia kembali mengingatkan agar dewan dapat hati-hati dalam menetapkan anggaran.

“Ketuk palu anggaran, baik itu perubahan maupun awal tahun reguler. Contohnya harus bayar berapa disetujui, kadang kala kasih apa, untuk disetujui. Makanya sekarang sudah mulai hati-hati,” ucapnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Agus meminta agar seluruh anggota dewan dapat mematuhi aturan yang ada. Kalau ada penghasilan yang bukan menjadi haknya agar berhati-hati.

“Ikuti sesuai aturan. Kalau terkait pendapatan, hak-hak yang didapatkan. Satu kata dalam pidana, hak nya nggak. Kalau itu bukan hak, hati-hati. Karena itu kaitan dengan hukum,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengapresiasi KPK telah memberikan wawasan dan pengetahuan kepada anggota DPRD. Menurutnya, materi yang disampaikan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami apresiasi dan tentu menjadi wawasan yang sering kita dengar dan yang lebih penting kita inplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah baik di DPRD dan eksekutif,” ujar Isro.

Isro menjelaskan, selama ini DPRD dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan. Pihaknya bersyukur dengan yang materi dipaparkan KPK dapat semakin menguatkan anggota dewan.

“Selama ini alhamdulilah tidak melakukan hal seperti itu. Untuk lebih menguatkan, seperti yang dipaparkan tadi kita sering diingatkan,” pungkasnya. (Ronald/Red)