CILEGON – Aktor sinetron, Ahmad Adly Fayruz menyatakan akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2020. Kabarnya, kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini sudah mendapatkan restu dari partainya maju sebagai bakal calon wakil walikota.
Meski siap bertarung all out di Pilkada Cilegon, aktor muda melejit lewat sinetron ‘Cinta Fitri’ ini masih merahasiakan bakal calon walikota yang akan mendampinginya untuk memimpin Kota Cilegon.
“Saya akan maju di Pilkada Cilegon 2020 dari partai Nasdem. Untuk pasangan masih belum rilis, yang jelas insyaallah saya akan maju di Cilegon sebagai calon wakil walikota. Siapa calon walikotanya? Tunggu jawabannya,” ungkap Adly kepada wartawan. Jumat (20/3/2020).
Aldy beralasan untuk maju berkontestasi di Pilkada Cilegon karena dirinya merasa terpanggil untuk memajukan ‘Kota Baja’ dan membaktikan diri kepada masyarakat.
“Tujuan saya (maju di Pilkada Cilegon) hanya untuk menjadi orang bernilai, Cilegon harus lebih maju. Bukan karena saya. Tapi, karena masyarakat Cilegon sendiri. Saya hanya wadah untuk mengapresiasikan keinginan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Adly pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat, agar cita-citanya berbuat Kota Cilegon lebih maju dalam segala hal dapat terwujud. “Mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Cilegon,” harapnya.
Plt Ketua DPW NasDem, Edi Ariadi mengakui, Aldy Fayrus yang digadang maju menjadi calon wakil walikota memang merupakan kader partai. Namun Edi menyatakan, pembahasan siapa calon yang akan diusung NasDem masih panjang sebelum pendaftaran jalur partai politik diselenggarakan.
“Memang dia itu kader juga. Ya kan masih panjang lah waktu mulai dari pendaftaran sampai pencobolosan. Mudah-mudahan ada waktu untuk mengejar,” ujar Edi yang juga Walikota Cilegon.
Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Banten, Aries Halawani menyatakan, peraturan partai tidak mengatur kader internal musti ikut penjaringan meski saat ini sudah ada 8 nama kandidat bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon yang diusulkan dari DPD ke DPW. Dalam hal ini, selain DPD punya kewenangan mengusulkan bacalon lewat penjaringan, kata dia, DPW dan DPP juga memiliki kewenangan yang sama mengusulkan nama kandidat yang akan diusung.
“Peraturan partai tidak mempermasalahkan (kader internal tidak dengan penjaringan) itu. Jadi di peraturan partai, bebas. Jadi ketika DPD menempatkan tiga (kandidat bacalon), DPW punya kewenangan menambah dua. Kemudian DPW menambahkan dua, DPP bisa menambahkan satu atau dua,” Paparnya. (Ronald/Red)

