CILEGON, SSC – Seorang pelatih pramuka SMP Negeri di Kota Cilegon dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Pelaku berinisial SY diduga melakukan perbuatan bejat kepada murid perempuannya saat mengajar pramuka di sekolah.
Orang tua korban, BA menceritakan, peristiwa itu terungkap saat putrinya yang menjadi korban bercerita saat berada di rumah. Kata BA, putrinya yang berusia 15 tahun bercerita ingin berhenti dari ekstrakurikuler pramuka karena dilecehkan oleh pelaku saat kegiatan pramuka di sekolah pada Juni 2021 lalu.
“Saat di rumah, anak saya bercerita, kalau gurunya itu suka megang-megang,” kata DB kepada awak media, Rabu (23/3/2022).
“Jadi dipegang pantatnya dan payudaranya saat latihan pramuka,”sambungnya.
BA mengatakan, aksi bejat pelaku tidak berhenti pada kegiatan pramuka. Putrinya beserta korban lainnya juga pernah diajak pelaku ke rumah kontrakan untuk menonton video porno.
“Sama diajak juga oleh pengajar itu ke kontrakannya untuk nonton video porno,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejat tersebut, BA kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon.
“Korbannya itu, menurut anak saya banyak. Cuman yang berani berbicara hanya bertiga, anak saya salah satunya. Makanya saat mengetahui itu, saya langsung lapor ke polisi,” tuturnya.
BA menyatakan, saat ini kasus tersebut telah ditangani Polres Cilegon dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Cilegon. Namun, sidang belum dapat dilakukan karena terkendala Surat Pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AKB Kota Cilegon.
“Saya bermohon supaya dimudahkan karena ini terkait anak saya. Anak saya kan korban, tolong kasihan anak saya,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan adanya kasus yang menjerat pelaku SY. Berkas perkara, kata Ariyosa belum lengkap dan dikembalikan ke Polres Cilegon karena belum ada surat pendampingan dari petugas UPTD PPA pada DP3AKB.
“Kami kembalikan lagi ke Polres Cilegon karena berkasnya tidak lengkap. Kami (Kejari Cilegon) minta adanya berkas permohonan pekerja sosial dalam rangka penuntutan kasus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin membenarkan adanya perkara kasus pelecehan tersebut. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Cilegon. Namun ia belum mengetahui detail sejauh mana berkas kasus tersebut dikembalikan Kejari karena belum lengkap.
“Betul, kami sedang menangani itu. Pelakunya juga sudah kami tahan. Tapi sudah sejauh mananya penanganan kasus, saya kurang tahu secara detail. Nanti saya tanya dulu unit PPA-nya,” pungkasnya. (Ully/Red)

