20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanDijadikan Lapak Prostitusi dan Penjualan Miras, Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar...

Dijadikan Lapak Prostitusi dan Penjualan Miras, Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar di JLS

-

CILEGON, SSC – Petugas Satpol PP Kota Cilegon membongkar paksa lapak yang dijadikan tempat prostitusi dan penjualan miras (minuman keras) yang berada di Jalan Lingkae Selatan (JLS). Pembongkaran bangunan liar ini dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengatakan, Sofyan Masduki, menjelaskan, lapak yang dibongkar ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2003.

“Dalam aturan ini sudah jelas. Keberadaan lapak yang dibangun diatas trotoar ini tidak sesuai dengan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki. Apalagi lapak-lapak ini menjual miras (miras) di wilayah ini,” kata Sofyan kepada awak media ditemui usai penertiban di JLS,” Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan, sebelum petugas melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak milik pedagang miras ini, pihaknya telah melakukan sosialiasi dan pemberitahuan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri lapak tersebut. Namun, sosialiasi dan arahan yang disampaikan tersebut tidak membuat jera pemilik lapak untuk membongkar sendiri lapak tersebut.

“Sudah kita sampaikan dan beri himbauan juga di November hingga Desember 2020 lalu. Dan sudah ada surat pernyataan juga yang dibuat pedagang agar tidak membangun lapak tanpa seizin pemerintah atau sesuai dengan peruntukanya. Jadi dengan tindakan ini, kita bongkar semua lapak di sini dengan harapan pedagang tidak membuka lapaknya diatas trotoar,” ujarnya.

Sofyan memastikan jika pihaknya tidak akan tinggal diam apabila para PKL masih melanggar aturan dengan membuka kembali lapak di JLS.

“Hari ini kita bongkar, nanti ada tahap berikutnya untuk pembongkaran lapak. Kalau dibangun lagi, nanti kita bongkar lagi,” tegasnya.

Penjualan miras oleh lapak-lapak PKL di JLS Cilegon, kata Sofan, bukan hanya penjualan miras di tempat. Beberapa PKL menjual dengan modus pesan antar.

“Kita pelajari ada modus-modus lain dari aktivitas penjualan miras, seperti diantarkan dan ada yang disimpan di kendaraan pemilik lapak yang diparkir di pinggir jalan,” ungkapnya.

Pemilik Lapak di JLS Cilegon Yasrinal mengaku mendukung pembongkaran lapak yang menjual barang haram di JLS Cilegon. Selama ini, Ia sudah memiliki lapak di JLS Cilegon, tetapi belum digunakan untuk berjualan.

“Saya mendukung kalau lapak yang jualan miras dibongkar. Saya juga menerima lapak saya dibongkar dianggap menghalangi keindahan karena memang lapak milik saya belum untuk berjualan dibiarin begitu saja,” tuturnya. (Ully/Red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen