SERANG, SSC – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang akan memberikan pelayanan khusus bagi warga Kota Serang yang usia diatas 59 tahun atau lanjut usia (lansia) yang akan divaksinasi pada tahap kedua.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, M Ikbal, Jumat (26/2/2021) menuturkan, tidak seluruh lansia memiliki fisik yang sehat saat vaksinasi di tempat/fasilitas kesehatan yang disediakan. Bagi yang memiliki keterbatasan itu, kata dia, petugas akan mendatangi rumah untuk memudahkan vaksinasi.
“Di faskes mereka akan diutamakan, nanti jika ada lansia yang tidak bisa datang ke faskes kita samperin. Iya vaksinator yang datang,” ungkapnya.
Secara umum vaksinasi untuk lansia, lanjutnya, tetap mengikuti prosedur yang ada. Lansia mendaftarkan diri secara langsung di 33 faskes yang ada dengan menunjukan KTP Kota Serang.
“Menggunakan KTP juga sudah bisa (vaksinasi). Jadi masukan NIK akan muncul namanya,” terangnya.
Kata Ikbal, bagi lansia yang tidak memiliki KTP karena hilang dan sebagainya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan meminta surat keterangan lansia berasal.
“Kalau hilang atau rusak ini cukup repot juga yah, tapi bisa koordinasi dengan Disdukcapil,” ujarnya.
Menurutnya, sasaran vaksinasi tahap kedua ini memang lansia dan petugas pelayanan publik. Untuk saat ini, pihaknya mencatat ada 23 ribu lansia dan 10 ribu petugas di pelayanan publik yang akan divaksinasi.
Nantinya para lansia harus mengikuti tes kesehatan sebelum disuntik vaksin. Seperti cek tensi darah, tes wawancara kesehatan dan sebagainya. Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi kesehatan dari calon penerima vaksin.
Diketahui, vaksinasi tahap kedua rencananya akan dilakukan pada Senin (1/3/2021) dan secara bertahap, mengingat jumlah vaksin yang baru diterima ada 3.580 vaksin.
“Datang di screening, kalau layak (sehat) nanti disuntik (vaksinasi), kalau kurang sehat kita edukasi dulu sampai bisa di vaksin,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

