SERANG, SSC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan terkait penerbitan faktur pajak. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.
Dikutip dari keterangan tertulis DJP, Kamis (13/2/2025), pertama, penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama. Yaitu aplikasi Coretax DJP, alikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to- Host melaluí Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kedua, seluruh PKP mulai tanggal 12 Februari 2025 dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Ketiga, penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak. Kecuali faktur pajak dengan kode transaksi 06 terkait penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing. Hal yang dikecualikan lainnya juga menyangkut faktur pajak dengan kode transaksi 07. Di mana penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025,” tulis DJP.
Kemudian keempat, data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
DJP menyatakan, smpai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038.
“Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025,” papar DJP.
DJP juga menyampaikan, sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdii dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak oang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” terangnya. (Ronald/Red)