20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanDKPP Cilegon Akan Ajukan Revisi Perda Retribusi Pemotongan Hewan untuk Dongkrak PAD

DKPP Cilegon Akan Ajukan Revisi Perda Retribusi Pemotongan Hewan untuk Dongkrak PAD

-

CILEGON, SSC – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon akan mengajukan revisi Peraturan Daerah terkait tarif retribusi pemotongan hewan untuk mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, AH Junaedi mengatakan, selama ini tarif retribusi biaya pemotongan hewan dianggap terlalu kecil. Ia menyatakan, untuk satu kali menyembelih hewan kurban (sapi dan kerbau) ditarik retribusi sebesar Rp 20.000 per ekor.

“Karena tarif retribusinya terlalu kecil, kita akan mengajukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mana tarif di perda tersebut hanya Rp 20.000 per ekor. Kedepan, kami ingin rubah tarif retribusinya sebesar Rp 30.000 per ekor,” kata Junaedi kepada Selatsunda.com, Kamis (11/5/2023).

Junaedi menambahkan, pada 2023 ini, pihaknya menargertkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi pemotongan hewan kurban sebesar Rp 83 juta. Target ini dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan 2022 lalu yang tercapai Rp 53 juta.

“Di 2022 kan kita menargetkan Rp 77 juta tapi terealisasi hanya Rp 53 juta. Itu penyebabnya, karena waktu itu ada virus PMK (penyakit mulut kulit) sehingga berdampak terhadap realisasi pendapatan,” tambah Junaedi.

Mantan Camat Jombang ini pun mengaku, dalam sehari pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) di DKPP Cilegon sebanyak 4-8 ekor.

“Sebelum di lakukan pemotongan, hewan-hewan ini sebelumnya dilakukan pengemukan terlebih dulu di wilayah Tangerang, Serang, Rangkas Bitung dan Lampung. Lalu, setelah di gemukan di RPH langsung di potong di sini (RPH),” ujar Junaedi.

Senada dengan Junaedi, Kepala UPT RPH pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Abdul Latif menjelaskan, kehadiran RPH di tengah-tengah masyarakat ini untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada penjual daging dan juga para jagal yang menjual hewan kurban.

“Karena kami sifatnya pelayan masyarakat, kita sudah siapkan program Juleha (Juru Sembeleh Hewan). Dan Ahlmdullilah, 2023 ini kami sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI Provinsi Banten,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen