CILEGON, SSC – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Dinas Koperasi (Dinkop) UKM Kota Cilegon membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Demikian disampaikan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkum Banten Agus mengatakan, program ini merupakan langkah strategis untuk memberdayakan pelaku UMKM agar lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya.
“Karena kita kerjasama dengan MPP di sini agar menjangkau masyarakat Cilegon karena disini banyak UMKM, perusahaan,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Kata Agus, jika untuk proses pembuatan perseroan perorangan ini sangat mudah, cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Adapun biaya pendaftaran hanya Rp 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
“Perseroan perorangan jadi dia itu punya perusahaan sendiri. Buat sertifikatnya dicetak disini cuma Rp 50 ribu. Hari ini saja dibukanya,” ujarnya.
Sementara itu, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati menyampaikan, dengan legalitas melalui Perseroan Perorangan, UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum, kemudahan akses pendanaan, serta peluang lebih besar dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kalau pada pelaku UMKM sekarang legalitas usahanya baru NIB, jika ingjn mengembangkan usahanya supaya lebih meningkat lagi, jangkauannya lebih luas, itu kita sudah ada perseroan perorangan itu sudah resmi berbadan hukum,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, legalitas usaha juga membawa manfaat besar bagi pelaku usaha. Di antaranya perlindungan hukum bagi pemilik usaha, kemudahan akses ke permodalan dan pasar, serta peluang untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
“Manfaatnya sangat banyak bisa bersaing dengan usaha lain, kita punya legalitas berbadan hukum, punya tender-tender di pemerintahan, lelang dengan kriteria usaha mikro,” paparnya. (Ully/Red)