Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'raj di wawancara. (Foto Ronald/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – DPRD Kota Cilegon tengah melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) 7 anggota DPRD Cilegon. PAW diproses berdasarkan usulan yang disampaikan oleh partai politik. Diketahui, PAW dilakukan karena anggota dewan maju sebagai calon anggota DPRD pada Pileg 2024.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, saat ini ada sebanyak 4 partai politik yang mengusulkan PAW anggota dewan ke DPRD Kota Cilegon.

“Diperkirakan ada Partai Demokrat 1, Partai Golkar 1, Partai Berkarya 4 dan Partai Gerindra 1,” ujar Isro ditemui usai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023, Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (28/8/2023).

Usulan PAW dari partai politik saat diajukan ke DPRD, kata Isro, langsung diproses oleh pihaknya. Tahapan proses PAW dilakukan berjenjang mulai dari usulan yang diajukan parpol kepada pihaknya. Kemudian PAW diproses ke KPU Cilegon hingga nanti diajukan ke Gubernur Banten untuk ditandatangani.

Baca juga  Kelola Sampah BBJP dengan BLUD, Dinas Lingkungan Hidup Cilegon Susun Perwal

“Prinsipnya kami menerima surat tersebut dan saya selalu pimpinan DPRD tentu langsung mendisposisikan kepada sekretaris DPRD untuk ditindaklanjuti secara peraturan, perundang-undangan,” ungkapnya.

“Kemudian dari sekertaris disiapkan suratnya nanti akan dikirimkan surat ke KPU. Untuk KPU menentukan, siapa betulkah surat yang diajukan itu sesuai data yang ada di KPU, suara terbanyak yang setelah diganti. Nah baru KPU bersurat ke DPRD, baru kita bikin surat kemudian untuk ditindaklanjuti ke Gubernur melalui Walikota,” sambungnya.

Saat ini, kata Isro, PAW tujuh anggota DPRD tengah diproses.

“Yang sudah masuk dari Golkar, surat sudah di Gubernur, yang dari Berkarya 4 orang, itu bertahap, pertama dua orang, barusan kemarin 2 orang. Yang ketiga kemarin baru Demokrat, tadinya sudah di tanda tangan dari DPC sekarang dari DPP. Satu lagi dari Gerindra,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Respon Positif Program Pusat Sertifikatkan BMD Secara Elektronik

Pihaknya tidak menargetkan kapan PAW selesai diproses karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kita tidak ada target, karena surat tersebut ke Gubernur melalui Walikota. Lama tidaknya kan disana, walaupun ada waktu yang ditentukan. 14 hari setelah dari Walikota ke Gubernur, kemudian ke Gubernur ada jangka waktunya. Nanti surat itu di tanda tangani oleh Gubernur kepada Ketua DPRD melalui Walikota kembali,” pungkasnya. (Ronald/Red)